Suatu hari Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu pergi berangkat haji ke Makkah. Ketika sampai di Makkah, beliau menikahi seorang wanita disana. Saat berada di Mina untuk melontar jumrah, beliau shalat zuhur dan ashar 4 rakaat secara sempurna. Beliau tidak meng-qashar shalat seperti biasanya lantaran menurut ijtihadnya ketika ia menikah di Makkah, hukum muqim jatuh padanya. Seperti yang kita ketahui bahwa meng-qashar shalat hanya boleh dilakukan oleh seorang yang musafir, bukan yang muqim.
Kabar
ini pun didengar oleh sayyidina Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un “ ucapnya.
“Aku telah shalat (di Mina/hari-hari haji,
-pen.) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan di awal
pemerintahan ‘Utsman 2 rakaat, dan setelah itu ‘Utsman shalat 4 rakaat.
Kemudian terjadilah perbedaan di antara kalian (sebagian shalat 4 rakaat dan
sebagian lagi 2 rakaat, -pen.), dan harapanku dari 4 rakaat shalat itu yang
diterima adalah yang 2 rakaat darinya.”
Namun ketika di Mina, sayyidina Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu justru shalat 4 rakaat. Orang-orang pun bertanya kepada
beliau: “Engkau telah mengingkari Utsman atas shalatnya yang 4 rakaat,
(mengapa) kemudian engkau shalat 4 rakaat pula?!” Abdullah bin Mas’ud berkata:
“Perselisihan itu jelek.”
***
Lihat
bagaimana kemudian sayyidina Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu mengikuti ijtihad dan
perbuatan Khalifah Utsman Radhiyallahu anhu lantaran khawatir terhadap
munculnya bahaya yang lebih besar yakni fitnah bahwa ia telah keluar dari
pimpinan. Beliau mundur selangkah dari apa yang beliau yakini, agar bahaya yang
lebih besar tidak terjadi.
Silahkan
ambil sendiri pelajarannya...