Mengenal Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah Ilmu Kalam

10:26 PM



Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid adalah salah satu ilmu yang wajib diketahui oleh setiap Muslim. Imam Abu Hanifah sebagaimana dinukil oleh Hasan Syafi’i dalam kitabnya Al-Madkhal ila Dirasah Ilm Al-Kalam mengatakan “Ketahuilah bahwa ilmu fiqh Ushuluddin lebih utama dari ilmu fiqh masalah cabang-cabang hukum. Fiqh adalah pengetahuan diri terhadap apa yang mesti ia ketahui, baik perkara I’tikad ataupun Amaliyat. Mengetahui hal yang berhubungan dengan perkara i’tikad disebut ilmu fiqh akbar sedangkan mengetahui perkara cabang-cabang hukum disebut dengan ilmu fiqh”[1]. Mengetahui Ushuluddin berarti mengetahui pondasi-pondasi seorang muslim dalam aktifitasnya, karena seluruh aktifitas muslim bertumpu pada satu perkara yakni sebagai wujud ibadah kepad Allah ta’ala.

Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid adalah salah satu dari tiga ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Minhaj al-‘Abidin berkata “Ketahuilah bahwa Ilmu yang wajib dipelajari itu ada tiga : Ilmu Tauhid, Ilmu Hati (Akhlak dan Tasawuf) dan Ilmu Syari’ah (Fiqh)[2]. Ilmu Tauhid merupakan ilmu yang fardlu karena dengan ilmu inilah kita mengetahui dasar-dasar akidah kita kepada Allah dan RasulNya.

Namun seperti yang dikatakan oleh bait-bait Syair  yang masyhur  :
بِسَعْيِهِ قَبْل الشُّرُوعِ في الطَّلَبْ *** بها يَصِير مُبصراً لما طَلَبْ  
“Mengetahui Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah sebelum memasuki pelajaran awal dari sebuah ilmu akan membuat kita lebih terang dan jelas dengan apa yang akan kita pelajari”

إن مبادئ كل علــــم عشرة***الحـــــد والموضوع ثم الثمرة
ونسبة وفضله والواضــــع***الاسم الاستمداد حكم الشــــارع
مســائل والبعض بالبعض اكتفى***ومن درى الجميع حاز الشـــرفا

“Sesungguhnya mabadi’/dasar setiap ilmu itu ada 10 yaitu Al-Had (defenisi), Al-Maudhu’ (pokok bahasan), Ats-Tsamroh (Hasil yang diperoleh), Nisbah (Nilai ilmu tersebut), fadl (keutamaan ilmu tersebut), Wadi’ (peletak dasar ilmu), Ism (Nama ilmu tersebut), Al-Istimdad (Dasar pengambilan ilmu), Hukum Asy-syari’ (hukum ilmu tersebut berdasarkan tinjauan syariah), dan Masail (masalah apa saja yang dibahas dalam ,dengan dan oleh ilmu tersebut).  Sebagian mabadi’ menjadi cukup dengan sebagian yang lain. Siapa yang yang menguasai dan memahami semua mabadi’ tersebut akan memperoleh kedudukan yang mulia”

Berikut Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah untuk Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid :

1.       Defenisi Ilmu Tauhid

Banyak ulama yang memberikan defenisi Ilmu tauhid. Imam Al-Iji mendefenisikannya sebagai Ilmu yang berfungsi menetapkan Akidah Diniyyah dengan mengantarkan dalil serta membentenginya dari syubhat[3]. Imam Bajuri dalam komentarnya terhadap kitab Jawharah at-Tauhid, mendefenisikan ilmu kalam sebagai Ilmu yang berfungsi menetapkan dasar-dasar Akidah Diniyyah (Akidah Islam) yang diperoleh dari dalil-dalil yang valid[4]

2.       Nama lain dari Ilmu Tauhid

Ilmu Tauhid mempunyai banyak nama, diantaranya :
a.       Ilmu  Fiqh Akbar, nama ini dicetuskan oleh Imam Abu Hanifah. Nama ini diberikan sebelum ilmu-ilmu syari’ah menjadi sebuah ilmu tersendiri. Dahulu, sebelum ilmu-ilmu syari’ah diperinci menjadi bermacam-macam ilmu, seluruh ilmu syariah bernaung dalam istilah “Fiqh”. Dan Ilmu tentang akidah diniyyah adalah ilmu Fiqh yang paling utama, oleh karena itulah dinamakan dengan ilmu fiqh Akbar.

b.       Ilmu Kalam, ini adalah nama yang paling masyhur dari sekian nama ilmu Tauhid. Sebab penamaan ilmu tauhid sebagai ilmu kalam ada banyak versi dan riwayat. Ada yang berpendapat bahwa dinamakan ilmu kalam karena dahulu hampir seluruh kitab-kitab ulama yang membahas tentang ilmu tauhid, memulai tulisannya dengan الكلام في كذا و كذا. Ada juga yang berpendapat bahwa kajian paling rumit dan utama dalam ilmu tauhid adalah tentang Sifat kalam Allah. Untuk pembahasan lebih detail silahkan baca buku Al-Madkhal ila Dirasah Ilm Al-kalam karangan Hasan Syafi’i.

c.       Ilmu Ushuluddin, nama ini juga masyhur dikalangan ulama salaf. Dinamakan dengan ilmu ushuluddin karena ilmu tentang dasar-dasar akidah adalah hal yang paling pokok dalam Islam dan karena Agama Islam dibangun lewat pondasi tauhid.

d.       Ilmu Akidah, karena objek utama dari ilmu tauhid adalah  mengetahui dasar-dasar akidah yang wajib diketahui oleh seorang muslim.

e.       Ilmu Tauhid Was Sifat, karena pembahasan yang paling utama dalam ilmu ini adalah tentang tauhid dan sifat-sifat Allah.

f.        Ilmu Tauhid


3.       Objek Kajian Ilmu Tauhid

Objek kajian dari ilmu tauhid adalah tentang zat Allah ditinjau dari sisi sifat-sifat yang wajib, mustahil dan ja’iz bagi Allah, serta yang wajib, mustahil dan ja’iz bagi para Rasul. Ilmu ini juga membahas tentang hal-hal yang berhubungan seputar masalah-masalah Sam’iyyat (hal-hal yang tidak ditemukan kecuali lewat teks Al-qur’an dan Hadits) serta seluruh hal yang bisa mengantarkan seorang hamba untuk mengenal Rabbnya dalam koridor akidah islamiyah[5].
4.       Tujuan mempelajari Ilmu Tauhid

Ilmu tauhid bertujuan untuk mengenal dasar-dasar akidah islamiyah, baik yang berupa masalah Ilahiyah (segala hal yang berhubungan dengan zat Allah terutama sifat-sifat yang wajib, mustahil serta ja’iz bagi Allah Ta’ala), masalah Nubuwah (segala hal yang berhubungan dengan Rasul terutama sifat-sifat yang wajib, mustahil dan ja’iz bagi mereka), masalah Sam’iyyah (segala hal yang hanya ditemukan dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah dimana manusia diperintahkan untuk meyakininya seperti Kitab-kitab Allah, Malaikat, adanya Hari Kiamat, Qadla dan Qadar, dan lain-lain sebagainya).

Syekh Abdul Ghani An-Nablusi mengatakan “Faedah mempelajari ilmu tauhid adalah agar seorang mukmin benar-benar meyakini dan beriman terhadap akidah-akidah Islam serta hal-hal yang berhubungan dengan syariah Islam dengan keyakinan yang sempurna dan tidak mampu digoyahkan oleh syubhat apapun. Ditinjau dari aspek keduniaan, ilmu ini akan memberikan manfaat terciptanya keadilan terhadap seluruh alam serta kedamaian dan terjaganya dunia dari kerusakan. Ditinjau dari aspek akhirat, ilmu ini akan menghindarkan seorang mukmin dari azab neraka akibat kekafiran dan akidah yang rusak[6]”.

5.       Nilai Ilmu Tauhid

Ilmu tauhid menempati ilmu yang paling utama dalam islam. Hampir seluruh ilmu yang ada mempunyai satu tujuan utama yakni Akidah pada Allah. Imam Al-Yusi berkata “Nilai dan posisi ilmu ini dibandingkan ilmu syari’ah lainnya seperti ilmu tafsir, hadits, ushul dan fiqh, adalah seperti akar dimana ilmu lainnya seperti cabang-cabang. Hal ini dapat kita lihat bahwasanya Mufassir hanya membahas al-Qur’an saja, Muhaddits hanya membahas hadits saja, Ushuli hanya membahas dalil syar’i/fiqh saja, faqih hanya membahas perbuatan mukallaf saja, sedangkan seorang Ahli Tauhid/mutakallimin membahas seluruh objek yang ada. Dan ini mencakup keseluruhannya[7]”.

Jadi, Ilmu tauhid adalah asal dan akar dari seluruh ilmu yang ada. 

6.       Keutamaan mempelajari Ilmu Tauhid

Ilmu Tauhid sebagaimana yang sudah dijelaskan adalah ilmu yang paling utama. Karena, ilmu tauhid merupakan akar dan asal dari semua ilmu. Semua ilmu yang ada bermuara pada tauhid. Imam Bajuri berkata “Ilmu Tauhid/Ilmu Kalam adalah ilmu yang paling mulia, karena ilmu ini berkaitan langsung dengan kajian terhadap Zat Allah dan RasulNya serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya[8]”.

7.       Penggagas Ilmu Tauhid

Penggagas Ilmu Tauhid sebagai sebuah disiplin ilmu adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari[9]. Makna penggagas ini adalah bahwa beliau adalah orang yang menulis buku-buku yang jadi rujukan awal untuk masalah Tauhid. Beliau juga orang yang dikenal sangat konsen terhadap ilmu tauhid dan membentinginya dari syubhat. Adapun tauhid sebagai sebuah kajian dan terapan sendiri sudah berlangsung sejak masa risalah, karena inti dari risalah Nabi Muhammad adalah tauhid. 

8.       Sumber Ilmu Tauhid

Sumber ilmu tauhid adalah akal dan teks[10]. Teks disini adalah Al-qur’an, hadits serta ijmak.  Syekh An-Nablusi berkata “Basis ilmu tauhid adalah ilmu tafsir, ilmu hadits, ijmak dan logika[11]”.

9.       Hukum Mempelajari Ilmu Tauhid

Hukum mempelajari Ilmu Tauhid adalah Wajib bagi setiap mukallaf[12].

10.   Pokok bahasan serta masalah apa saja yang akan ditemukan dalam Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid membahas seputar hal-hal yang wajib, mustahil dan ja’iz bagi Allah dan RasulNya, serta masalah Sam’iyyat disertai dengan dalil-dalil yang kuat, baik berasal dari teks maupun dari logika.

Kitab-kitab yang membahas tentang Ilmu Tauhid

Ada banyak sekali kitab yang membahas tentang ilmu Tauhid/kalam. Untuk kategori pelajar pemula disarankan untuk membaca kitab Al-Aqwal Al-Mardhiyyah karangan Syekh Sulaiman Ar-Rasuli. Bisa juga membaca kitab Jawahir Al-Kalamiyah karangan Syekh Thahir Al-Jaza’iri. Untuk kalangan pelajar menengah bisa membaca kitab Kifayah Al-Awwam karangan Syekh Muhammad Al-Fudholi Asy-Syafi’i, atau kitab Umm Al-Barahin, atau bisa juga kitab Tuhfah Al-Murid karangan Syekh Ibrahim Al-Bajuri. Untuk kalangan atas, Kitab Al-Mawaqif Al-Iji dengan Syarahnya Al-Jurjani merupakan karangan yang bagus. Bisa juga membaca langsung karangan ulama-ulama salaf seperti Al-Ibanah dan kitab Al-Luma’ (keduanya karangan Imam Ays’ari), kitab-kitab karangan Imam Ghazali, Fakhr ar-Razi, Al-Amidi, dan lain sebagainya.


[1] Hasan Syafi’i, Al-Madkhal Ila Dirasah Ilm Al-kalam, cet. II, hal. 10, Idarah al-Qur’an wa Al-‘Ulum Al-Islamiyah, 2001
[2] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Minhaj Al-‘Abidin, hal.7, Musthafa Al-Bab Al-Halabi Wa Awladuhu, 1337 H
[3] Lihat Syarh Mawaqif Imam Jurjani hal 34.
[4] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah Tuhfah Al-Murid ala Jawharah at-Tauhid, cet.VI, hal.38, Dar Salam Cairo, 2012
[5] Ibid, hal.39
[6] Abdul Ghani An-Nablusi, Syarh Idha’ah Ad-Dujnah, hal.26.
[7] Ibid, hal 83-84
[8] Al-Bajuri, Op. Cit, hal.39
[9] Ibid, hal.40
[10] ibid
[11] An-Nablusi, Op. Cit, hal. 24
[12] Tentang masalah hukum ini lebih detail, silahkan baca Al-Madkhal ila Dirasah ilm Al-Kalam karangan Hasan Syafi’i

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images