Mengenal Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah Ilmu Kalam
10:26 PM
Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid adalah salah satu ilmu yang wajib diketahui
oleh setiap Muslim. Imam Abu Hanifah sebagaimana dinukil oleh Hasan Syafi’i
dalam kitabnya Al-Madkhal ila Dirasah Ilm Al-Kalam mengatakan “Ketahuilah
bahwa ilmu fiqh Ushuluddin lebih utama dari ilmu fiqh masalah cabang-cabang
hukum. Fiqh adalah pengetahuan diri terhadap apa yang mesti ia ketahui, baik
perkara I’tikad ataupun Amaliyat. Mengetahui hal yang berhubungan dengan
perkara i’tikad disebut ilmu fiqh akbar sedangkan mengetahui perkara
cabang-cabang hukum disebut dengan ilmu fiqh”[1].
Mengetahui Ushuluddin berarti mengetahui pondasi-pondasi seorang muslim dalam
aktifitasnya, karena seluruh aktifitas muslim bertumpu pada satu perkara yakni
sebagai wujud ibadah kepad Allah ta’ala.
Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid adalah salah satu dari tiga ilmu yang wajib
dipelajari oleh setiap muslim. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Minhaj al-‘Abidin
berkata “Ketahuilah bahwa Ilmu yang wajib dipelajari itu ada tiga : Ilmu
Tauhid, Ilmu Hati (Akhlak dan Tasawuf) dan Ilmu Syari’ah (Fiqh)[2].
Ilmu Tauhid merupakan ilmu yang fardlu karena dengan ilmu inilah kita
mengetahui dasar-dasar akidah kita kepada Allah dan RasulNya.
Namun seperti yang dikatakan oleh bait-bait Syair yang masyhur
:
بِسَعْيِهِ قَبْل الشُّرُوعِ في الطَّلَبْ *** بها
يَصِير مُبصراً لما طَلَبْ
“Mengetahui
Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah sebelum memasuki pelajaran awal dari sebuah ilmu akan
membuat kita lebih terang dan jelas dengan apa yang akan kita pelajari”
إن مبادئ كل علــــم عشرة***الحـــــد والموضوع ثم الثمرة
ونسبة وفضله والواضــــع***الاسم الاستمداد حكم الشــــارع
مســائل والبعض بالبعض اكتفى***ومن درى الجميع حاز الشـــرفا
ونسبة وفضله والواضــــع***الاسم الاستمداد حكم الشــــارع
مســائل والبعض بالبعض اكتفى***ومن درى الجميع حاز الشـــرفا
“Sesungguhnya mabadi’/dasar setiap ilmu itu ada 10 yaitu Al-Had
(defenisi), Al-Maudhu’ (pokok bahasan), Ats-Tsamroh (Hasil yang diperoleh),
Nisbah (Nilai ilmu tersebut), fadl (keutamaan ilmu tersebut), Wadi’ (peletak
dasar ilmu), Ism (Nama ilmu tersebut), Al-Istimdad (Dasar pengambilan ilmu),
Hukum Asy-syari’ (hukum ilmu tersebut berdasarkan tinjauan syariah), dan Masail
(masalah apa saja yang dibahas dalam ,dengan dan oleh ilmu tersebut).
Sebagian mabadi’ menjadi cukup dengan sebagian yang lain. Siapa yang yang
menguasai dan memahami semua mabadi’ tersebut akan memperoleh kedudukan yang
mulia”
Berikut Al-Mabadi’
Al-‘Asyarah untuk Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid :
1. Defenisi Ilmu Tauhid
Banyak ulama
yang memberikan defenisi Ilmu tauhid. Imam Al-Iji mendefenisikannya sebagai
Ilmu yang berfungsi menetapkan Akidah Diniyyah dengan mengantarkan dalil serta
membentenginya dari syubhat[3].
Imam Bajuri dalam komentarnya terhadap kitab Jawharah at-Tauhid, mendefenisikan
ilmu kalam sebagai Ilmu yang berfungsi menetapkan dasar-dasar Akidah Diniyyah
(Akidah Islam) yang diperoleh dari dalil-dalil yang valid[4].
2. Nama lain dari Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid
mempunyai banyak nama, diantaranya :
a.
Ilmu Fiqh Akbar, nama ini dicetuskan oleh Imam Abu
Hanifah. Nama ini diberikan sebelum ilmu-ilmu syari’ah menjadi sebuah ilmu
tersendiri. Dahulu, sebelum ilmu-ilmu syari’ah diperinci menjadi bermacam-macam
ilmu, seluruh ilmu syariah bernaung dalam istilah “Fiqh”. Dan Ilmu tentang
akidah diniyyah adalah ilmu Fiqh yang paling utama, oleh karena itulah dinamakan
dengan ilmu fiqh Akbar.
b.
Ilmu
Kalam, ini adalah nama yang paling masyhur dari sekian nama ilmu Tauhid. Sebab
penamaan ilmu tauhid sebagai ilmu kalam ada banyak versi dan riwayat. Ada yang
berpendapat bahwa dinamakan ilmu kalam karena dahulu hampir seluruh kitab-kitab
ulama yang membahas tentang ilmu tauhid, memulai tulisannya dengan الكلام في كذا و كذا.
Ada juga yang berpendapat bahwa kajian paling rumit dan utama dalam ilmu tauhid
adalah tentang Sifat kalam Allah. Untuk pembahasan lebih detail silahkan baca
buku Al-Madkhal ila Dirasah Ilm Al-kalam karangan Hasan Syafi’i.
c.
Ilmu
Ushuluddin, nama ini juga masyhur dikalangan ulama salaf. Dinamakan dengan ilmu
ushuluddin karena ilmu tentang dasar-dasar akidah adalah hal yang paling pokok
dalam Islam dan karena Agama Islam dibangun lewat pondasi tauhid.
d.
Ilmu
Akidah, karena objek utama dari ilmu tauhid adalah mengetahui dasar-dasar akidah yang wajib
diketahui oleh seorang muslim.
e.
Ilmu
Tauhid Was Sifat, karena pembahasan yang paling utama dalam ilmu ini adalah
tentang tauhid dan sifat-sifat Allah.
f.
Ilmu
Tauhid
3. Objek Kajian Ilmu Tauhid
Objek kajian
dari ilmu tauhid adalah tentang zat Allah ditinjau dari sisi sifat-sifat yang
wajib, mustahil dan ja’iz bagi Allah, serta yang wajib, mustahil dan ja’iz bagi
para Rasul. Ilmu ini juga membahas tentang hal-hal yang berhubungan seputar
masalah-masalah Sam’iyyat (hal-hal yang tidak ditemukan kecuali lewat teks
Al-qur’an dan Hadits) serta seluruh hal yang bisa mengantarkan seorang hamba
untuk mengenal Rabbnya dalam koridor akidah islamiyah[5].
4. Tujuan mempelajari Ilmu Tauhid
Ilmu tauhid
bertujuan untuk mengenal dasar-dasar akidah islamiyah, baik yang berupa masalah
Ilahiyah (segala hal yang berhubungan dengan zat Allah terutama sifat-sifat
yang wajib, mustahil serta ja’iz bagi Allah Ta’ala), masalah Nubuwah (segala
hal yang berhubungan dengan Rasul terutama sifat-sifat yang wajib, mustahil dan
ja’iz bagi mereka), masalah Sam’iyyah (segala hal yang hanya ditemukan dalam
teks Al-Qur’an dan Sunnah dimana manusia diperintahkan untuk meyakininya
seperti Kitab-kitab Allah, Malaikat, adanya Hari Kiamat, Qadla dan Qadar, dan
lain-lain sebagainya).
Syekh Abdul
Ghani An-Nablusi mengatakan “Faedah mempelajari ilmu tauhid adalah agar seorang
mukmin benar-benar meyakini dan beriman terhadap akidah-akidah Islam serta
hal-hal yang berhubungan dengan syariah Islam dengan keyakinan yang sempurna
dan tidak mampu digoyahkan oleh syubhat apapun. Ditinjau dari aspek keduniaan,
ilmu ini akan memberikan manfaat terciptanya keadilan terhadap seluruh alam
serta kedamaian dan terjaganya dunia dari kerusakan. Ditinjau dari aspek
akhirat, ilmu ini akan menghindarkan seorang mukmin dari azab neraka akibat kekafiran
dan akidah yang rusak[6]”.
5. Nilai Ilmu Tauhid
Ilmu tauhid
menempati ilmu yang paling utama dalam islam. Hampir seluruh ilmu yang ada
mempunyai satu tujuan utama yakni Akidah pada Allah. Imam Al-Yusi berkata “Nilai
dan posisi ilmu ini dibandingkan ilmu syari’ah lainnya seperti ilmu tafsir,
hadits, ushul dan fiqh, adalah seperti akar dimana ilmu lainnya seperti
cabang-cabang. Hal ini dapat kita lihat bahwasanya Mufassir hanya membahas
al-Qur’an saja, Muhaddits hanya membahas hadits saja, Ushuli hanya membahas dalil
syar’i/fiqh saja, faqih hanya membahas perbuatan mukallaf saja, sedangkan
seorang Ahli Tauhid/mutakallimin membahas seluruh objek yang ada. Dan ini
mencakup keseluruhannya[7]”.
Jadi, Ilmu
tauhid adalah asal dan akar dari seluruh ilmu yang ada.
6. Keutamaan mempelajari Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid
sebagaimana yang sudah dijelaskan adalah ilmu yang paling utama. Karena, ilmu
tauhid merupakan akar dan asal dari semua ilmu. Semua ilmu yang ada bermuara
pada tauhid. Imam Bajuri berkata “Ilmu Tauhid/Ilmu Kalam adalah ilmu yang
paling mulia, karena ilmu ini berkaitan langsung dengan kajian terhadap Zat
Allah dan RasulNya serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya[8]”.
7. Penggagas Ilmu Tauhid
Penggagas
Ilmu Tauhid sebagai sebuah disiplin ilmu adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari[9].
Makna penggagas ini adalah bahwa beliau adalah orang yang menulis buku-buku
yang jadi rujukan awal untuk masalah Tauhid. Beliau juga orang yang dikenal
sangat konsen terhadap ilmu tauhid dan membentinginya dari syubhat. Adapun
tauhid sebagai sebuah kajian dan terapan sendiri sudah berlangsung sejak masa
risalah, karena inti dari risalah Nabi Muhammad adalah tauhid.
8. Sumber Ilmu Tauhid
Sumber ilmu
tauhid adalah akal dan teks[10].
Teks disini adalah Al-qur’an, hadits serta ijmak. Syekh An-Nablusi berkata “Basis ilmu tauhid
adalah ilmu tafsir, ilmu hadits, ijmak dan logika[11]”.
9. Hukum Mempelajari Ilmu Tauhid
Hukum
mempelajari Ilmu Tauhid adalah Wajib bagi setiap mukallaf[12].
10. Pokok bahasan serta masalah apa
saja yang akan ditemukan dalam Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid
membahas seputar hal-hal yang wajib, mustahil dan ja’iz bagi Allah dan
RasulNya, serta masalah Sam’iyyat disertai dengan dalil-dalil yang kuat, baik
berasal dari teks maupun dari logika.
Kitab-kitab
yang membahas tentang Ilmu Tauhid
Ada banyak
sekali kitab yang membahas tentang ilmu Tauhid/kalam. Untuk kategori pelajar
pemula disarankan untuk membaca kitab Al-Aqwal Al-Mardhiyyah karangan Syekh Sulaiman
Ar-Rasuli. Bisa juga membaca kitab Jawahir Al-Kalamiyah karangan Syekh Thahir
Al-Jaza’iri. Untuk kalangan pelajar menengah bisa membaca kitab Kifayah
Al-Awwam karangan Syekh Muhammad Al-Fudholi Asy-Syafi’i, atau kitab Umm
Al-Barahin, atau bisa juga kitab Tuhfah Al-Murid karangan Syekh Ibrahim
Al-Bajuri. Untuk kalangan atas, Kitab Al-Mawaqif Al-Iji dengan Syarahnya
Al-Jurjani merupakan karangan yang bagus. Bisa juga membaca langsung karangan
ulama-ulama salaf seperti Al-Ibanah dan kitab Al-Luma’ (keduanya karangan Imam
Ays’ari), kitab-kitab karangan Imam Ghazali, Fakhr ar-Razi, Al-Amidi, dan lain
sebagainya.
[1] Hasan
Syafi’i, Al-Madkhal Ila Dirasah Ilm Al-kalam, cet. II, hal. 10, Idarah al-Qur’an
wa Al-‘Ulum Al-Islamiyah, 2001
[2] Abu
Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Minhaj Al-‘Abidin, hal.7, Musthafa
Al-Bab Al-Halabi Wa Awladuhu, 1337 H
[3]
Lihat Syarh Mawaqif Imam Jurjani hal 34.
[4]
Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah Tuhfah Al-Murid ala Jawharah at-Tauhid, cet.VI,
hal.38, Dar Salam Cairo, 2012
[5] Ibid,
hal.39
[6] Abdul
Ghani An-Nablusi, Syarh Idha’ah Ad-Dujnah, hal.26.
[7] Ibid,
hal 83-84
[8] Al-Bajuri,
Op. Cit, hal.39
[9] Ibid, hal.40
[10] ibid
[11]
An-Nablusi, Op. Cit, hal. 24
[12]
Tentang masalah hukum ini lebih detail, silahkan baca Al-Madkhal ila Dirasah
ilm Al-Kalam karangan Hasan Syafi’i
0 komentar