Mengenal Al-Mabadi' Al-'Asyarah Ilmu Tafsir
12:25 AM
Tak
kenal maka tak sayang, kalimat ini begitu sering kita dengar. Kalimat yang
sederhana namun menunjukkan kepada kita tentang arti sebuah perkenalan.
Bagaimana mungkin rasa penasaran, sayang, suka dan cinta akan muncul jika kita
sendiri tidak mengenalnya. Begitu juga ilmu. Untuk mencintai sebuah ilmu, maka
tak dapat tidak kita harus mengenal apa saja yang patut kita ketahui tentang
ilmu tersebut sebelum kita mengenal lebih dalam tentang seluk beluknya.
Dalam
mengenal sebuah ilmu, para ulama terdahulu telah memberikan variabel-variabel
perkenalan yang mereka sebut dengan Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah. Ada 10 variabel
perkenalan yang mesti diketahui oleh seorang pelajar sebelum ia benar-benar
menceburkan diri ke dalam ilmu tersebut. Variabel tersebut mencakup defenisi,
nama, objek kajian, tujuan mempelajarinya, nilainya dibandingkan ilmu yang
lain, keutamaan bagi yang mempelajarinya, peletak dasar/penggagas ilmu
tersebut, sumbernya, hukum mempelajarinya dari sisi syari’ah serta
masalah-masalah yang akan kita temukan disana.
Dalam
tulisan terdahulu, kita sudah sempat menyinggung tentang keutamaan mengetahui
Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah bagi pelajar serta pengenalan dasar tentang Al-Mabadi’
Al-‘Asyarah bagi ilmu Tauhid dan Fiqh. Tulisan kali ini Insya Allah akan
membahas tentang Al-Mabadi’ Al-‘Asyarah bagi ilmu Tafsir.
1. Defenisi
Ilmu Tafsir
Kalimat
التفسير (tafsir) secara etimologi berasal dari kata الفسر yang bermakna penjelasan atau pengungkapan[1].
Sedangkan
menurut terminologi, Imam Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan mengatakan: “ilmu tafsir
adalah ilmu yang diketahui dari ilmu tersebut tentang memahami Kitab Allah Ta’ala
yang diturunkan kepada nabiNya Muhammad Shallallahu alahi wasallam (yakni
Al-Qur’an), menjelaskan makna-makna yang terdapat dalam kitab tersebut, serta
mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah yang terdapat padanya[2]”.
2. Nama
Ia
dinamakan dengan Ilmu Tafsir karena ilmu ini berfungsi untuk menjelaskan dan
memaparkan maksud Firman Allah Ta’ala yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
3. Objek kajian
Objek
kajian Ilmu Tafsir adalah Al-Qur’an.
4. Tujuan
mempelajarinya
Tujuan
mempelajari ilmu Tafsir adalah untuk mengenal lebih dalam maksud-maksud Allah
yang beliau sampaikan di dalam Al-Qur’an sebagai petunjuk yang nyata bagi umat
manusia.
5. Nilai Ilmu
Tafsir
Nilai
ilmu tafsir menempati posisi yang penting karena ilmu ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman tentang maksud-maksud Allah di dalam Al-Qur’an.
Pengetahuan terhadap ilmu ini bahkan menjadi salah satu syarat bagi Mujtahid
dalam mengeluarkan hukum.
6. Keutamaan
mempelajarinya
Imam
Al-Asbahani sebagaimana yang dinukil Imam Syuyuthi dalam Al-Itqan berkata: “Salah
satu hasil kajian yang sangat mulia yang dihasilkan oleh umat adalah tafsir
Al-Qur’an Al-Karim. Kemuliaan yang diperoleh dari sebuah hasil biasanya ditentukan
oleh 3 variabel: Lantaran kemulian zat yang menggagas hasil tersebut, kemuliaan
tujuan serta kemuliaan lantaran kuatnya keinginan untuk mewujudkan hasil, dan
ilmu tafsir mengandung 3 hal ini. Karena penganggas nya adalah Allah Ta’ala,
sedangkan tujuannya adalah untuk mencapai kemuliaan yang tidak akan fana
(kemuliaan akhirat), dan dari sisi keinginan, ini terlihat karena kesempurnaan
agama atau dunia, baik yang sifatnya mendesak atau lapang, butuh kepada
pengetahuan terhadap syari’ah dan ilmu-ilmu agama. Dan pengetahuan tersebut sangat
tergantung kepada pengetahuan terhadap kitabullah (al-Qur’an dan tafsirnya)”[3].
Ilmu
tafsir akan mengantarkan kita untuk menemukan petunjuk-petunjuk Allah dalam
kehidupan kita.
7. Penggagas
Ilmu Tafsir
Semua
ilmu secara hakiki berasal dari Allah Ta’ala.
Namun sebagai sebuah ilmu, bisa kita katakan bahwa Rasulullah Muhammad
Shallallahu alahi wa sallam adalah penggagasnya. Hal ini karena beliaulah orang
yang pertama kali menafsirkan Al-Qur’an serta menjelaskan kepada manusia
tentang apa saja yang ada di dalam Al-Qur’an.
Proses tafsir ini berlanjut hingga zaman shahabat, tabi’in hingga
sekarang.
8. Sumber
Imam
Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan mengatakan: “Ilmu tafsir bersumber dari ilmu lughah
(bahasa arab), ilmu nahwu, tashrif, ilmu bayan, ilmu ushul fiqh, ilmu qira’at,
serta ilmu tentang asbab an-nuzul dan nasikh mansukh”[4].
9. Hukum mempelajarinya
Ulama
sepakat bahwa hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah.
10. Masalah-masalah
yang akan dibahas oleh Ilmu Tafsir
Secara
umum, ilmu tafsir membahas tentang makna-makna yang terkandung di dalam Al-Qur’an, baik yang bersifat penjelasan umum, hukum
atau hikmah.
[1]
Ali Rajab Ash-Shalihi, Tahqiq Mabadi’ Al-‘Ulum Al-Ahad ‘Asyar, hal.99, Darul
Bashair, Cairo
[2]
Badruddin Muhammad bin Abdillah Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, hal.22,
Darul Hadits, Cairo, 2006
[3]
Jalaluddin Asy-Syuyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, vol.2, hal.491
[4]
Az-Zarkasyi, Op.Cit
0 komentar