Nama-nama mujtahid mazhab dalam mazhab Syafi’i (bagian 1)

2:43 PM

Sedikit pengantar, Tulisan ini lebih membahas nama-nama mujtahid mazhab dalam Mazhab Syafi'i.Secara umum paling tidak ada 4 tingkatan Mujtahid :

1.Mujtahid Mustaqil / Mujtahid Fi Asy-Syar' / Mujtahid Mutlaq

Yaitu Mujtahid yang berkemampuan secara mandiri dalam mengijtihadkan seluruh masalah hukum syari'at dengan dalil, kaidah istinbath ( penyimpulan hukum ), dan metode ijtihad hukum temuan sendiri.Secara umum Mujtahid level ini dianggap sebagai orang yang membangun suatu mazhab tertentu seperti "imam 4", Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi`i, dan Imam Ahmad. Dan seperti Imam Al-Auza`i, Imam Daud dan Imam Ath-Thabary, dan seperti Imam Ja`far ash Shadiq bagi orang syiah.

2.Mujtahid Mazhab

Yaitu Mujtahid yang terikat dengan Imam Mazhab tertentu, baik dalam metodologi istinbath maupun dalam hasil ijtihad. Mereka disebut mujtahid karena mempunyai kemampuan memecahkan hukum masalah baru yang rumusan hukumnya belum diperoleh dalam litetur fiqih madzhabnya. dalam hal berijtihad senantiasa mengikatkan diri dengan metode istinbath imam madzhab yang dianut, demikian pula dengan hukum furu' yang telah dihasilkan oleh imam mazhabnya. Ijtihad yang mereka lakukan berkisar pada masalah yang memang belum diijtihadkan oleh imamnya, selebihnya berkisar pada kesibukan menyeleksi beberapa qoul yang dikutip dari dokumentasi ijtihad imam madzhab untuk dinilai mana yang shahih dan mana yang dha'if.

Secara umum , para mujtahid Mazhab ini tidak membentuk suatu mazhab sendiri, tetapi mengikuti salah seorang imam mazhab, akan tetapi berbeda tentang ijtihadnya pada beberapa soal pokok dan beberapa soal cabang. Dia berijtihad sendiri pada urusan itu, Seperti : Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Hasan dalam Mazhab Imam Hanafi, dan seperti Al-Muzani dalam mazhab Imam Asy-Syafi`i.

Dan golongan inilah yang menjadi topik tulisan

3.Mujtahid fi Al-Masail

Yaitu Mujtahid yang berijtihad hanya dalam beberapa masalah, tidak dalam soal-soal pokok yang umum, seperti Ath Thahawi dalam mazhab Imam Hanafi, dan seperti Imam Al-Ghazali dalam mazhab Imam Asy-Syafi`i, dan seperti Al- Khiraqi dalam mazhab Imam Hanbali.

4.Mujtahid Murajjih / Mujtahid Fatwa / Mujtahid Muqayyad

Yaitu Orang yang mengikat diri dengan pendapat Imam Mazhab dan mengikuti ijtihad mereka, mengetahui ashabut takhrij, membedakan mana riwayat yang kuat dan yang lemah.Mujtahid golongan ini , dalam mengeluarkan fatwa nya selalu berusaha menjaga mazhab dengan berusaha memahami , berpijak dan mengutip pendapat mazhab yang diikutinya seperti, Al-Kharkhi, Al-Qaduri dalam mazhab Imam Hanafi, dan seperti Ar-Rafi`i dan An-Nawawi dalam Mazhab Imam Asy-Syafi`i

*Pembagian tingkatan mujtahid ini tidaklah mutlak , artinya akan ditemukan juga literatur lain yang membagi nya lebih banyak atau lebih sedikit dan dengan pemahaman yang berbeda, namun secara umum akan banyak ditemui pembagian yang seperti ini.

=========================================================

1.Al-Humaidi

Nama lengkapnya : Imam Abu Bakr Abdullah bin Zubair bin Isa Al-Humaidi Al-Qirsy Al-Asadi Al-Makki.Ia merupakan salah seorang Sahabat Imam Syafi’i yang sangat berpegang teguh kepada pendapat imam Syafi’i.Ia juga yang menemani Imam Syafi’i ke Mesir dan selalu bersama beliau sampai Imam Syafi’i wafat.Lalu kemudian ia kembali ke Mekah.

Imam Dzahabi berkata tentang Al-Humaidi : Ia adalah sahabat Imam Syafi’i yang paling mulia kedudukannya.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata : Al-Humadi merupakan Imam disisi kami

Imam Abu ‘Ashim berkata : Al-Humaidi adalah seorang Syekh yang terhormat di masanya, ikutan ahlusunnah , dan tempat bertanya ketika ada kesulitan

Imam Al-Hakim berkata : Al-Humaidi merupakan Mufti sekaligus Muhaddits Ahli Mekah.Kedudukannya bagi ahli Hijaz dalam bidang Sunnah sama dengan kedudukan Imam Ahmad bin Hanbal bagi ahli Iraq

Beberapa riwayat tentang beliau:

  • Imam Al-Ubadi menyebutkan bahwa Imam Al-Humaidi telah menghikayatkan dari Imam Syafi’i bahwa Imam Syafi’i membenci pembelian tanah Mekah, dan berkata :Sesungguhnya yang lebih banyak keutamaannya adalah Waqaf (Tanah Mekah tersebut)
  • Imam Rabi’ bin Sulaiman berkata : Aku mendengar Imam Al-Humaidi berkata : Imam Syafi’i berjalan dari Kota Sana’a menuju Mekah dengan membawa uang sebesar 10 ribu dinar yang ia simpan di dalam serbetnya.Kemudian ia dirikan sebuah tenda diluar kota Mekah.Lalu para penduduk pun mendatanginya .Hingga ia tidak sempat istirahat sampai habis seluruh uang yang dimilikinya (Karena diberikan kepada penduduk yang membutuhkan)
  • Ibn As-Subki meriwayatkan sebuah kisah dari jalur al-Humaidi tentang diskusi yang masyhur terjadi antara Imam Syafi’i dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (ulama Hanafi) mengenai masalah seseorang yang mencuri sebatang kayu lalu ia gunakan untuk membangun sebuah bangunan.Ia lalu menafkahkan uang seribu dinar untuk bangunan tersebut.Lalu pemilik kayu tadi datang dan menuntuk pengembalian kayunya.

Beliau Wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun 219 Hijriyah

You Might Also Like

1 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images