Bolehkah Wanita Berziarah Kubur ?

5:58 PM


Bab Hal-Hal yang Berkenaan dengan Ziarah Kubur bagi Wanita

( باب ما جاء في الزيارة القبور للنساء )
[ 1056 ] قوله ( لعن زوارات القبور )
قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة
وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة لما تقتضيه الصيغة من المبالغة ولعل السبب ما يفضي إليه ذلك من تضييع حق الزوج وما ينشأ منهن من الصياح ونحو ذلك فقد يقال إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الاذن لأن تذكر الموت يحتاج إليه الرجال والنساء انتهى
قال الشوكاني في النيل وهذا الكلام هو الذي ينبغي اعتماده في الجمع بين أحاديث الباب المتعارضة في الظاهر انتهى

(1056) Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur.

Al-Qaari’ berkata : Barangkali yang dimaksud adalah wanita yang banyak berziarah

Al-Qurthubi berkata: Sesungguhnya laknat ini ditujukan pada wanita yang sering berziarah. Hal ini dipahami dari penggunaan shigat mubalaghah (berlebihan). Dan barangkali sebabnya adalah jika sering berziarah kubur dapat menyebabkan wanita lalai dalam menunaikan hak suaminya serta lantaran hal tersebut (berziarah kubur) sering membuat wanita berteriak-teriak histeris dan perbuatan semisalnya (lantaran tak sanggup menahan kesedihan).

Oleh karena itu dikatakan bahwa jika semua perbuatan tersebut dapat dikondisikan (diamankan agar jangan sampai terjadi) maka tidak ada halangan untuk memberi izin (kepada wanita untuk berziarah kubur). Karena ziarah kubur dapat mengingatkan seseorang terhadap kematian, dan hal ini dibutuhkan oleh setiap pria ataupun wanita.

Asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Awthar : Dan pendapat ini adalah pendapat yang mesti dipegang karena merupakan hasil dari kompromi antara beberapa hadits yang secara zahirnya bertentangan dalam masalah ini (boleh atau tidaknya wanita berziarah kubur).

Kesimpulan :
Secara umum, wanita boleh berziarah kubur. Namun dengan catatan bahwa tidak boleh terlalu sering karena bisa membuat ia lalai dari menunaikan hak-hak yang mesti ia tunaikan (terutama hak suaminya), serta ia bisa menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang terlarang semisal meratapi yang sudah meninggal dengan menangis keras, berteriak histeris dan semisalnya.

Diantara dalil penguatnya adalah Hadits riwayat Anas bin Malik ra, berkata: Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lewat di dekat seorang perempuan yang menangis disisi sebuah kuburan. Rasulullah pun berkata padanya: Bertakwalah kamu kepada Allah ! dan bersabarlah...

Dalil penguat lainnya adalah kisah Ummul Mukminin Aisyah ra yang menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq. Ketika ditanya: “Bukankah Rasulullah melarang hal tersebut (yakni wanita berziarah kubur)”, beliau menjawab: “Benar, Rasulullah pernah melarang hal tersebut, namun  Rasulullah pun menyuruh wanita untuk berziarah kubur”.

Penguat lainnya adalah hadits riwayat Muslim tentang Aisyah ra yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : Wahai Rasulullah, apa yang mesti aku ucapkan jika aku hendak berziarah kubur ?, Rasulullah menjawab: Ucapkanlah “ Assalamu ‘ala ahli ad-Diyar minal mukninina wal muslimin / Keselamatan untuk kalian para penghuni kampung, dari golongan orang mukmin dan muslim”

Sumber: Kitab Tuhfatu Al-Ahwadzi Syarh Jami’ At-Tirmidzi oleh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri.


Posted via Blogaway

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images