Meninggalkan Sunnah demi Menjauhi Fitnah

3:27 AM

Suatu hari Muhammad bin Rafi’ berjalan bersama Ahmad bin Hanbal dan Ishaq menuju tempat Abdur Razaq. Hari itu sendiri merupakan hari-hari terakhir di bulan Ramadhan. Sorenya baru diketahui bahwa hilal idul fitri sudah nampak sebagai tanda bahwa ketika maghrib datang berarti datang pula hari idul fitri.

Ketika maghrib datang, mereka semua pun pergi ke mushalla dimana semua manusia telah berkumpul (untuk melafalkan takbir yang merupakan sunnah ketika datang hari idul fitri). Namun setelah selesai shalat, Abdur Razaq mengajak mereka bertiga untuk ke rumahnya menikmati jamuan makan malam (tanpa melaksanakan sunnah takbiran).

Setelah selesai makan malam, Abdur Razaq pun berkata kepada Ahmad dan Ishaq :”Hari ini aku benar-benar melihat sesuatu yang mencengangkan. Kenapa kalian berdua tidak takbir tadi (selepas maghrib) ?”. Mereka berdua pun menjawab :”Wahai Abu Bakar (gelar Abdur Razaq), kami tadi memperhatikanmu apakah kamu akan takbir. Nah ketika kami melihatmu tidak takbiran, ya kami pun menahan diri untuk memulai takbiran”. Abdur Razaq pun berkata :”Yah aku pun melihat (dan menunggu) kalian tadi. Jika kalian takbiran maka aku pun akan ikutan”.

***

Kisah diatas diriwayatkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam nya. Lihat bagaimana Imam Ahli Sunnah selevel Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq menahan diri dari melakukan Sunnah Rasulullah, bukan karena ingkar kepada Rasulullah dan bukan pula karena tidak ingin melakukannya, tapi mereka menahan diri lantaran bahwa di tempat tersebut Imam Abdur Razaq adalah ulama yang disegani sehingga mereka pun tak mau melangkahi beliau, khawatir akan menimbulkan Fitnah di tengah masyarakat.

Hari ini, banyak manusia yang suka sekali menuduh seseorang tidak mau mengerjakan sunnah nabi. Bahkan tak jarang tuduhan ingkar sunnah, tidak mematuhi nabi atau suka mengikuti hawa nafsu sering mereka alamatkan. Padahal mengerjakan agama ini termasuk sunnah Rasulullah harus berdasarkan ilmu yang mendalam. Dalam kondisi diatas, mengerjakan sunnah nabi hukumnya adalah nadab (sunah) sedangkan menjauhi fitnah adalah wajib. Para Imam diatas mendahulukan yang wajib atas yang sunah. Sayangnya, hal-hal seperti ini hanya dimiliki oleh ulama yang ilmunya dalam. Bukan ulama yang ilmunya baru habis membaca satu atau dua hadits, lalu berani menuduh sesat dan bid’ah orang lain tanpa mau cek dan ricek.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images