Periodisasi Perkembangan Mazhab Syafi’i (Bagian 2)

6:56 AM


Fase Kedua : Pengenalan Mazhab

Seperti yang kita ketahui bahwa Imam Syafi’i sendirilah yang mengenalkan mazhab fiqh beliau kepada masyarakat. Hal ini beliau lakukan lewat majelis-majelis ataupun kitab-kitab yang beliau tulis dimana terdapat disana metodologi mazhab. Di majelis (Iraq dan Baghdad), beliau mengajarkan konsep dan metodologi mazhab yang kemudian diserap oleh murid-murid beliau terutama saat beliau mengajar di Mesir. Kelak, murid-murid beliau inilah yang memiliki andil yang sangat besar dalam mengenalkan dan menyebarkan mazhab beliau ke seluruh penjuru daerah.

Fase Ketiga : Penyebaran Mazhab

Ada beberapa catatan penting yang perlu kita ketahui :

1.      Setelah masa Imam Syafi’i dan murid serta sahabatnya, mulai banyak para ulama yang menisbahkan dirinya kepada satu mazhab tertentu, tak terkecuali kepada mazhab Syafi’i walau mungkin ulama bersangkutan telah mencapat derjat Mujtahid Mutlaq.
2.      Salah satu faktor yang juga membuat nama mazhab Syafi’i semakin mulai dikenal adalah diangkatnya beberapa ulama mazhab untuk menduduki jabatan hakim (qadhi). Hal ini menarik perhatian khalayak mengingat sebelum-sebelumnya, jabatan hakim hampir selalu diambil dari kalangan mazhab Hanafi. Posisi strategis ini kelak juga menjadi faktor penting atas tersebarnya mazhab Syafi’i.
3.      Di masa ini pula muncul sikap ta’asshub kepada mazhab yang intensitasnya meningkat dari era sebelumnya.
4.      Pada masa ini, cukup banyak terjadi dialog bahkan perdebatan ilmiah di kalangan ulama, khususnya ulama antar mazhab.
5.      Pada masa ini pula, banyak kitab yang ditulis dalam satu mazhab tertentu. Kelak kitab-kitab tersebut memberikan pengaruh besar kepada bangunan mazhab.

Dalam proses penyebaran Mazhab Syafi’i ada beberapa orang yang memiliki andil sangat tinggi. Diantara mereka tentu saja adalah para sahabat dan murid langsung dari imam Syafi’i seperti yang dijelaskan diatas. Selain mereka, yang juga besar jasanya dalam menyebarkan mazhab adalah para sahabat dan murid dari sahabat Imam Syafi’i.

Secara umum, ulama-ulama yang memiliki andil dalam penyebaran mazhab Syafi’i ini dapat kita klasifikasikan menjadi beberapa golongan ;

Pertama, Ulama-ulama yang mempelajari fiqh lewat mazhab Syafi’i namun kemudian sampai kepada derjat Mujtahid Mutlaq lalu independen dari mazhab seperti: Imam Bukhari, Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi, Imam Abu Hatim Ar-Razi, Imam Ibn Mundzir, Imam Nasa’i, Imam Hasan bin Sufyan, Imam Ibn Jarir Ath-Thabari dan lain-lain. Uniknya walaupun golongan ini dikenal kemampuannya sebagai Mujtahid Mutlaq, nama mereka tetap tidak bisa dilepaskan dari mazhab Syafi’i.

Kedua, Ulama-ulama yang telah sampai ke derjat Mujtahid Mutlaq namun tidak memisahkan dirinya dari mazhab Syafi’i. Mereka mengikuti metodologi dan kaedah mazhab Syafi’i dalam banyak hal namun tidak menghilangkan kemampuan mereka sebagai seorang mujtahid sehingga dalam beberapa masalah mereka tetap berbeda dengan mazhab. Mengikut dan berbedanya mereka dengan mazhab Imam semata karena pilihan-pilihan hasil ijtihad mereka, bukan karena taqlid. Golongan ini dikenal dengan Istilah Mujtahid Muntasib (atau ada juga yang menggolongkan mereka bagian dari Ashab Al-Wujuh)

Ketiga, Ulama-ulama yang terlibat aktif dalam dialektika studi mazhab Syafi’i lalu sampai ke derjat Mujtahid. Namun mereka tetap terkait dengan mazhab Imam Syafi’i. Karena walau mereka tetap mencoba melakukan independensi konsep dan ushul tersendiri namun apa yang mereka hasilkan tetap tidak bisa melampaui konsep dan ushul yang telah dihasilkan oleh Imam Syafi’i. Golongan ini dikenal dengan istilah Ashab Al-Wujuh.

Keempat, Ulama-ulama yang terlibat aktif dalam dialektika studi mazhab Syafi’i serta berperan aktif dalam mengajar dan menyebarkannya. Mereka belum sampai pada derjat Ashab Al-Wujuh. Walau begitu, mereka tetap memiliki kemampuan sebagai seorang faqih (dengan artian walau belum sampai ke derjat mujtahid mutlaq namun mereka mampu untuk berijtihad dalam beberapa kondisi). Selain itu mereka juga memiliki kemampuan dalam merecord dinamika pendapat dalam mazhab, mengetahui setiap argumentasi dan dalilnya. Kemampuan ini membuat mereka mampu untuk memilah dan mengklasifikasikan setiap dinamika yang terjadi antara pendapat Imam dengan muridnya, pendapat Ashab Al-Wujuh yang satu dengan yang lainnya serta pendapat ulama yang hanya sekedar berijtihad dalam ranah mazhab. Selain itu mereka juga mampu untuk memilih mana pendapat mazhab yang kuat dari yang lemah dengan tinjauau Al-Qur’an dan Sunnah serta ushul mazhab. Golongan ini dikenal sebagai Mujtahid Tarjih dan Mujtahid Fatwa. Mereka lah yang memiliki andil untuk menjelaskan kepada kita mana yang pendapat Imam Syafi’i, mana pendapat yang dipakai oleh Ashab Mazhab Syafi’i serta mana yang hanya sekedar pendapat Ulama Mazhab Syafi’i secara personal.

Kelima, Ulama-ulama yang konsen dalam ilmu lain selain Ilmu Fiqh seperti Al-Qur’an dan Tafsir, Ulumul Hadits, Lughah, Tarikh dan semisalnya yang banyak meneliti dinamika dalam mazhab Syafi’i.

(bersambung...)

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images