Periodisasi Perkembangan Mazhab Syafi’i (Bagian 2)
6:56 AM
Fase Kedua :
Pengenalan Mazhab
Seperti yang kita ketahui bahwa Imam Syafi’i
sendirilah yang mengenalkan mazhab fiqh beliau kepada masyarakat. Hal ini
beliau lakukan lewat majelis-majelis ataupun kitab-kitab yang beliau tulis
dimana terdapat disana metodologi mazhab. Di majelis (Iraq dan Baghdad), beliau
mengajarkan konsep dan metodologi mazhab yang kemudian diserap oleh murid-murid
beliau terutama saat beliau mengajar di Mesir. Kelak, murid-murid beliau inilah
yang memiliki andil yang sangat besar dalam mengenalkan dan menyebarkan mazhab
beliau ke seluruh penjuru daerah.
Fase Ketiga :
Penyebaran Mazhab
Ada beberapa catatan penting yang perlu kita
ketahui :
1. Setelah
masa Imam Syafi’i dan murid serta sahabatnya, mulai banyak para ulama yang
menisbahkan dirinya kepada satu mazhab tertentu, tak terkecuali kepada mazhab
Syafi’i walau mungkin ulama bersangkutan telah mencapat derjat Mujtahid
Mutlaq.
2. Salah
satu faktor yang juga membuat nama mazhab Syafi’i semakin mulai dikenal adalah
diangkatnya beberapa ulama mazhab untuk menduduki jabatan hakim (qadhi). Hal
ini menarik perhatian khalayak mengingat sebelum-sebelumnya, jabatan hakim
hampir selalu diambil dari kalangan mazhab Hanafi. Posisi strategis ini kelak
juga menjadi faktor penting atas tersebarnya mazhab Syafi’i.
3. Di
masa ini pula muncul sikap ta’asshub kepada mazhab yang intensitasnya
meningkat dari era sebelumnya.
4. Pada
masa ini, cukup banyak terjadi dialog bahkan perdebatan ilmiah di kalangan
ulama, khususnya ulama antar mazhab.
5. Pada
masa ini pula, banyak kitab yang ditulis dalam satu mazhab tertentu. Kelak
kitab-kitab tersebut memberikan pengaruh besar kepada bangunan mazhab.
Dalam proses penyebaran Mazhab Syafi’i ada
beberapa orang yang memiliki andil sangat tinggi. Diantara mereka tentu saja
adalah para sahabat dan murid langsung dari imam Syafi’i seperti yang
dijelaskan diatas. Selain mereka, yang juga besar jasanya dalam menyebarkan
mazhab adalah para sahabat dan murid dari sahabat Imam Syafi’i.
Secara umum, ulama-ulama yang memiliki andil
dalam penyebaran mazhab Syafi’i ini dapat kita klasifikasikan menjadi beberapa
golongan ;
Pertama, Ulama-ulama
yang mempelajari fiqh lewat mazhab Syafi’i namun kemudian sampai kepada derjat Mujtahid
Mutlaq lalu independen dari mazhab seperti: Imam Bukhari, Imam Muhammad bin
Nashr Al-Marwazi, Imam Abu Hatim Ar-Razi, Imam Ibn Mundzir, Imam Nasa’i, Imam
Hasan bin Sufyan, Imam Ibn Jarir Ath-Thabari dan lain-lain. Uniknya walaupun
golongan ini dikenal kemampuannya sebagai Mujtahid Mutlaq, nama mereka
tetap tidak bisa dilepaskan dari mazhab Syafi’i.
Kedua, Ulama-ulama
yang telah sampai ke derjat Mujtahid Mutlaq namun tidak memisahkan
dirinya dari mazhab Syafi’i. Mereka mengikuti metodologi dan kaedah mazhab
Syafi’i dalam banyak hal namun tidak menghilangkan kemampuan mereka sebagai
seorang mujtahid sehingga dalam beberapa masalah mereka tetap berbeda dengan mazhab.
Mengikut dan berbedanya mereka dengan mazhab Imam semata karena pilihan-pilihan
hasil ijtihad mereka, bukan karena taqlid. Golongan ini dikenal dengan Istilah Mujtahid
Muntasib (atau ada juga yang menggolongkan mereka bagian dari Ashab
Al-Wujuh)
Ketiga, Ulama-ulama
yang terlibat aktif dalam dialektika studi mazhab Syafi’i lalu sampai ke derjat
Mujtahid. Namun mereka tetap terkait dengan mazhab Imam Syafi’i. Karena walau mereka
tetap mencoba melakukan independensi konsep dan ushul tersendiri namun
apa yang mereka hasilkan tetap tidak bisa melampaui konsep dan ushul
yang telah dihasilkan oleh Imam Syafi’i. Golongan ini dikenal dengan istilah Ashab
Al-Wujuh.
Keempat, Ulama-ulama
yang terlibat aktif dalam dialektika studi mazhab Syafi’i serta berperan aktif
dalam mengajar dan menyebarkannya. Mereka belum sampai pada derjat Ashab
Al-Wujuh. Walau begitu, mereka tetap memiliki kemampuan sebagai seorang faqih
(dengan artian walau belum sampai ke derjat mujtahid mutlaq namun mereka mampu
untuk berijtihad dalam beberapa kondisi). Selain itu mereka juga memiliki
kemampuan dalam merecord dinamika pendapat dalam mazhab, mengetahui setiap
argumentasi dan dalilnya. Kemampuan ini membuat mereka mampu untuk memilah dan
mengklasifikasikan setiap dinamika yang terjadi antara pendapat Imam dengan
muridnya, pendapat Ashab Al-Wujuh yang satu dengan yang lainnya serta
pendapat ulama yang hanya sekedar berijtihad dalam ranah mazhab. Selain itu
mereka juga mampu untuk memilih mana pendapat mazhab yang kuat dari yang lemah
dengan tinjauau Al-Qur’an dan Sunnah serta ushul mazhab. Golongan ini dikenal
sebagai Mujtahid Tarjih dan Mujtahid Fatwa. Mereka lah yang memiliki
andil untuk menjelaskan kepada kita mana yang pendapat Imam Syafi’i, mana
pendapat yang dipakai oleh Ashab Mazhab Syafi’i serta mana yang hanya
sekedar pendapat Ulama Mazhab Syafi’i secara personal.
Kelima, Ulama-ulama
yang konsen dalam ilmu lain selain Ilmu Fiqh seperti Al-Qur’an dan Tafsir,
Ulumul Hadits, Lughah, Tarikh dan semisalnya yang banyak meneliti dinamika
dalam mazhab Syafi’i.
(bersambung...)
0 komentar