ota lapau lo liak
12:02 PMpernah seseorang bertanya kepada saya "bang baa kok abang
mambaco qunut wakatu sumbayang subuah,tapi dek urang muhammadiyah
di masajik tu dak mambaco nyo bang " (kenapa abang membaca
qunut di shalat subuh,sedangkan golongan muhammadiyah di mesjid tidak?),
saya jawab "hoi yuang,ilimu agamo tu beko kan babeda-beda,tagantuang
hasil ijtihad masiang-masiang urang" (ilmu dan ajaran agama
islam tu pada hakikatnya sama namun dalam pelaksanaanya akan berbeda
tergantung hasil ijtihad masing-masing pemeluknya)
dia kemudian bertanya lagi "tu ma nan bana bang" (lantas mana yang benar?),
saya pun menanggapinya"Kalo hasil ijtihad tu,asa lai sasuai dengan apo
yang dipelajari tu bana tu mah"(hasil ijtihad kalau dilakukan sesuai
dengan apa yang dipelajari tentang syarat melakukan ijtihad maka semuanya
di bilang benar).
pertanyaan seputar hukum islam memang tidak ada habis-habisnya,berbeda
dahulu di masa rasulullah saw,ketika sahabat bertanya tentang sebuah hukum
maka mereka akan langsung bertanya kepada Rasulullah saw.Namun paska wafatnya
rasulullah,para sahabat tidak mempunyai lagi tempat meminta/bertanya tentang
sebuah hukum,maka para sahabat pun mulai melakukan berbagai ijtihad
,karena ijtihad sendiri memang diperbolehkan oleh rasul untuk menggali
sebuah hukum islam sejak diutusnya muadz bin jabal ra berdakwah ke yaman.
namun konsepsi seperti apa ijtihad pun kemudian mulai dipertanyakan.
maka beberapa mujtahid islam pun melakukan riset sehingga pada akhinya
menimbulkan beberapa disiplin ilmu yang mesti dikuasai oleh seseorang mujtahid
diantaranya;ushul fiqh,qawaid fiqh,tarekh tasyri',asbabun nuzul,asbabul wurud,
ilmu hadis,ilmu tafsir,balaghah,mantiq,nahwu,shorof,dll.Maka dengan beberapa
disiplin ilmu ini kemudian telah menyebabkan hasil ijtihad lebih akurat
dan sesuai dengan kondisi.
pada masa thabi'in,begitu banyak mujtahid yang memang menguasai beberapa disiplin
ilmu diatas namun karena perbedaan kondisi-seperti perbedaan struktur sosial,
tingkat kemampuan dll- maka hasil ijtihad tentang suatu hukum pun akhirnya
berbeda-beda.Hal inilah yang terus berlangsung sampai saat sekarang.
namun dalam menyikapi setiap perbedaan terhadap hasil ijtihad ini para
mujtahid tetap memakai dan berpijak kepada hadis rasulullah yang menyatakan
bahwa jika secara hakekat hukum yang dihasilkan ijtihad itu benar maka
mendapat pahala dua dan jika secara hakekat salah maka akan mendapat pahala
satu,maka waktu itu tidak terjadi konflik yang benar-benar membuat perpecahan
terhadap umat islam.Karena tingginya tingkat saling memahami dan menghargai.
walaupun begitu,untuk menjadi seorang mujtahid bukanlah hal yang mudah dilakukan.
selain harus menguasai disiplin ilmu diatas,seseorang mujtahid harus lah seseorang
yang benar-benar berijtihad dengan ikhlas untuk kepentingan umat serta tidak
dilandasi niat-niat apapun yang akan merusak.
makanya disaat ini seringkali penyalahgunaan ijtihad membuat perpecahan diantara
umat.Yang terutama dilakukan oleh para golongan sepilis (sekuler,plural,liberal).
sekali lagi perlu ditekankan bahwa sikap saling menghormati dan menghargai
hasil ijtihad lah yang diperlukan saat ini,bukan saling mempertanyakan,berdebat,dan menyalahkan
0 komentar