Fatwa MUI tentang golput
10:37 AMKeputusan Komisi A
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia III
Tentang Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan)
Tidak Menggunakan Hak Pilih (Golput) dalam Pemilu
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih Pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, hukumnya adalah wajib.
5. Memilih Pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.
REKOMENDASI
1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
2. Pemerintah penyelenggaraan pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelengaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
DASAR PENETAPAN
1. Al Qur’an surat An Nisa (4) ayat 59:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu”.
2. Hadits Nabi SAW : “Dari Abdullah bin Amr bin ‘Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:”Perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”. (HR At-Tirmidzi).
3. Hadits Nabi SAW : “Barangsiapa mati dan belum melakukan baiat, maka matinya dalam keadaan jahiliyah”. (HR Bukhari).
4. Hadits Nabi SAW : “Barangsiapa yang memilih seorang pemimpin padahal ia tahu ada orang lain yang lebih pantas untuk dijadikan pemimpin dan lebih faham terhadap kitab Allah dan Sunnah RasulNya, maka ia telah menghianati Allah, RasulNya, dan semua orang beriman”. (HR At-Thabrani).
5. Pernyataan Abu Bakar RA, ketika pidato pertama setelah ditetapkan sebagai Khalifah :
“Wahai sekalian manusia, jika aku dalam kebaikan maka bantulah aku, dan jika aku buruk maka ingatkanlah aku. ….taatilah aku selagi aku menyuruh kalian taat kepada Allah, dan jika memerintahkan kemaksiatan maka jangan taati aku”.
6. Pernyataan Umar RA ketika dikukuhkan sebagai Khalifah, beliau berpidato :
“Barangsiapa diantara kalian melihat aku dalam ketidaklurusan, maka luruskanlah aku….”.
7. Pendapat Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah hal 3:
“Kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijma”.
8. Pendapat Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah hal 4:
“Jika menetapkan imamah adalah wajib, maka (tingkatan) kewajibannya adalah fardhu kifayah seperti jihad dan menuntut ilmu.Dimana jika ada orang yang ahli (pantas dan layak) menegakkan imamah, maka gugurlah kewajiban terhadap yang lainnya.Jika tidak ada seorangpun yang menegakkannya, maka dipilih diantara manusia dua golongan, yakni golongan yang memiliki otoritas memilih (ahlul ikhtiyar) hingga mereka memilih untuk umat seorang pemimpin, dan golongan (calon) pemimpin (ahlul imamah) hingga diantara mereka dipilih untuk menjadi pemimpin”.
9. Pendapat Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah as-Syar’iyah :
“Penting untuk diketahui bahwa adanya kekuasaan untuk mengatur urusan manusia adalah termasuk kewajiban besar dalam agama, bahkan tidak akan tegak agama ataupun dunia tanpa adanya kekuasaan.Maka sesungguhnya anak Adam tidak akan sempurna kemashlahatannya tanpa berkumpul karena diantara mereka saling membutuhkan, dan tidak bisa dihindari ketika mereka berkumpul adanya seorang pemimpin”.
Ditetapkan di : Padangpanjang.
Pada tanggal : 26 Januari 2009 M.
29 Muharram 1430 H.
Pimpinan Komisi A
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia Ke III
Ketua : KH Ma’ruf Amin.
Wakil Ketua : Dr HM Masyhuri Na’im.
Sekretaris : Drs Sholahudin Al Aiyub MSi.
Anggota : 115 orang.
Tim Perumus :
Ketua : KH Ma’ruf Amin.
Wakil Ketua : Dr HM Masyhuri Na’im.
Sekretaris : Drs Sholihudin Al Aiyub MSi.
Anggota :
1. Dr H Fuad Amsyari.
2. Drs H Slamet Efendi Yusuf MSi.
3. KH Drs Abdusshomad Buchori.
4. KH Maman Abdurrahman.
5. KH M Jarir.
6. Kh Dani Hamdani.
0 komentar