HUKUM TRANSPLANTASI DALAM ISLAM
9:55 PM
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien ( penerima organ tubuh) dapan bertahan hidup secara sehat (M.Ramdan Arifin “Transplantasi Organ Tubuh Dalam Persfektif Islam”; Sinar Muhammadiyah 11-30 Sep 2008;Hal 19).Tujuan dari transplantasi tak lain adalah sebagai pengobatan dari penyakit karena islam sendiri memerintahkan manusia agar setiap penyakit diobati,karena membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian,sedangkan membiarkan diri terjerumus dalam kematian (tanpa ikhtiyar) adalah perbuatan terlarang, sebagai mana firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa’ ayat 29 “Dan jangan lah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” , maksudnya apabila sakit maka manusia harus berusaha secara optimal untuk mengobatinya sesuai kemampuan,karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya,maka dalam hal ini Transplantasi merupakan salah satu bentuk pengobatan.Namun persoalannya adalah bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk transplantasi tersebut ,baik dari yang masih hidup maupun dari organ tubuh manusia yang telah meninggal?
Hukum Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang masih hidup
Pendapat pertama,Hukum nya tidak Boleh (Haram).Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan) bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat
Dalil pendapat pertama :
Firman Allah swt “dan jangan lah kamu membunuh dirimu sendiri,sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu “ ( Q.S.An-Nisa’:4:29) dan Firman Allah swt “ Dan Jangan lah kamu jatuhkan dirimu dalam kebinasaan dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S.Al-Baqarah:2:195).Maksudnya Adalah bahwa Allah swt melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.Sedangkan orang yang mendonorkan salah satu organ tubuhnya secara tidak langsung telah melakukan perbuatan yang membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.Padahal manusia tidak disuruh berbuat demikian,manusia hanya disuruh untuk menjaganya (organ tubuhnya) sesuai ayat di atas.
Sesungguhnya perbuatan mengambil salah satu organ tubuh manusia dapat membawa kepada kemudlaratan,sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudlaratan merupakan perbuatan yang terlarang sesuai Hadist nabi Muhammad saw “Tidak boleh melakukan pekerjaan yang membawa kemudlaratan dan tidak boleh ada kemudlaratan”
Manusia tidak memiliki hak atas organ tubuhnya seluruhnya,karena pemilik organ tubuh manusia Adalah Allah swt.
Pendapat kedua,Hukumnya ja’iz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu yaitu :
Adanya kerelaan dari si pendonor.Keinginan untuk mendonorkan organ tubuhnya memang muncul dari keinginannya,tanpak ada paksaan.Serta kondisi si pendonor harus sudah baligh dan berakal.
Organ yang didonorkan bukanlah organ vital yang menentukan kelangsungan hidup seperti Jantung,hati,paru-paru dan lain-lain.Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ vital tersebut dapat menyebabkan kematian bagi si pendonor.Sedangkan sesuatu yang membawa kepada kehancuran atau kematian diri sendiri dilarang oleh agama sesuai firman Allah swt dalam Al-qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 29 “dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri…”
Pengobatan dengan transplantasi merupakan jalan terakhir yang memungkinkan untuk mengobati orang yang menderita penyakit tersebut.
Kemungkinan untuk keberhasilan proses transplantasi lebih besar,artinya secara kebiasaan proses memotong organ sampai dengan proses meletakkannnya pada si penderita penyakit memiliki kemungkinan keberhasilan yang tinggi.Maka tidak boleh melakukan transplantasi oleh yang belum berpengalaman dan dengan cara eksperimen.
Si pendonor tidak boleh menuntut ganti secara finansial kepada si resipien ( yang menerima organ),karena proses pendonoran adalah proses saling tolong – menolong antara manusia,bukan proses jual-beli organ yang hukumnya haram dalam islam.
Dalil pendapat kedua :
Setiap insan,meskipun bukan pemilik tubuhnya secara pribadi,namun memiliki kehendak atas apa saja yang bersangkutan dengan tubuhnya,ditambah lagi bahwa Allah telah memberikan kepada manusia hak untuk mengambil manfa’at dari tubuhnya,selama tidak membawa kepada kehancuran,kebinasaan dan kematian dirinya (Qs.An-Nisa’ 29 dan al-Baqarah 95).oleh karena itu,jika pendonoran organ tubuhnya,atau kulitnya, atau darahnya tidak membawa kepada kematian dirinya serta tidak membawa kepada kehancuran dirinya,ditambah lagi pada waktu bersamaan pendonoran organnya dapat menyelamatkan manusia lainnya dari kekhawatiran akan kematian,maka sesungguhnya perbuatan donor organ tubuhnya merupakan perbuatan yang mulia.
Sesungguhnya memindahkan organ tubuh ketika darurat merupakan pekerjaan yang mubah ( boleh ) dengan dalil firman Allah Swt “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan perbuatan-perbuatan yang haram bagi mu kecuali ketika kamu dalam keadaan terpaksa (darurat)…”(Qs.Al-An’am 119)
Seseorang yang mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya merupakan perbuatan saling tolong – menolong atas kebaikan sesuai firman Allah swt “ Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-ma’idah 2)
Hukum Mendonorkan organ tubuh dari manusia yang sudah meninggal
Pendapat pertama,Hukumnya Haram
Dalil pendapat pertama :
Kesucian tubuh manusia ;setiap bentuk agresi atas tubuh manusia merupakan hal yang terlarang,karena ada beberapa perintah Al-Qur’an dan Hadist Yang melarang.Diantara hadist yang terkenal “Mematahkan tulang mayat seseorang sama berdosanya dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang tersebut ketika ia masih hidup”
Tubuh manusia adalah amanah; Hidup,diri,dan tubuh manusia pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga,karena itu manusia tidak memiliki hak untuk mendonorkan nya kepada orang lain
Tubuh manusia tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata; transplantasi dilakukan dengan memotong organ tubuh seseorang untuk diletakkan (dicangkokkan) pada tubuh orang lain,padahal tubuh manusia bukanlah benda material semata yang dapat dipotong dan dipindah-pindahkan
Pendapat kedua,Hukumnya Boleh
Dalil pendapat kedua :
Transplantasi merupakan salah satu jenis pengobatan,sedangkan pengobatan merupakan hal yang disuruh dan disyari’atkan dalam islam
Terdapat dua hal yang mudlarat dalam masalah ini yaitu antar memotong bagian tubuh yang suci dan dijaga dan antara menyelamatkan kehidupan yang membutuhkan kepada organ tubuh mayat tersebut.Namun kemudlaratan yang terbesar adalah kemudlaratan untuk menyelamatkan kehidupan manusia.Maka dipilihlah sesuatu yang kemudlaratannya terbesar untuk dihilangkan yaitu memotong organ mayat untuk menyelamatkan kehidupan manusia.
Qiyas atas maslahat membuka perut mayat wanita yang hamil yang lewat 6 bulan yang disangka kuat hidup anaknya.
Qiyas atas boleh membuka perut mayat jika di dalam perutnya terdapat harta orang lain.
Terdapat dua Hal kemaslahatan yaitu antara maslahah menjaga kesucian mayat dan antara maslahah menyelamatkan nyawa manusia yang sakit dengan transplantasi organ mayat tersebut.
Namun pendapat yang membolehkan transplantasi organ mayat ini memiliki syarat-syarat yaitu :
Ada persetujuan/izin dari pemilik organ asli (atau wasiat ) atau dari ahli warisnya (sesuai tingkatan ahli waris),tanpa paksaan
Si resipien ( yang menerima donor ) telah mengetahui persis segala implikasi pencangkokan
Pencangkokan dilakukan oleh yang ahli dalam ilmu pencangkokan tersebut
Tidak boleh menuntut ganti pendonoran organ dengan harta (uang dan sebagainya)
Organ tidak diperoleh melalui proses transaksi jual beli karena tidak sah menjual belikan organ tubuh manusia
Seseorang muslim hanya boleh menerima organ dari muslim lainnya kecuali dalam keadaan mendesak (tidak ada muslim yang cocok organnya atau tidak bersedia di dinorkan dengan beberapa alasan).
Beberapa lembaga fatwa islam saat ini lebih dominan berpandangan mendukung bolehnya transplantasi organ tubuh seperti Akademi Fiqh Islam (lembaga dibawah liga islam dunia di Arab Saudi),aKademi fiqh Islam India,dan Darul Ifta’ (Lembagai otonom seperti MUI di Mesir Yang diketuai Syaikh dari Universitas Al-Azhar.Namun tentunya mesti diingat bahwa proses transplantasi harus melewati syarat-syarat diatas.Wallahu A’lam Bish-Shawab (Dikutip dari Muqarar Qadlaya Fiqhiyah Mu’asarah bagi tahun 1 Universitas Al-Azhar ; tulisan oleh DR.Muhammad Abdul Rahman Al-Dluwaini Dosen Fak.Syari’ah wal Qanun Universitas Al-azhar,Kairo,Mesir)
0 komentar