Adab Ulama dalam Berbeda Pendapat (1)
9:13 PM
Untuk mengetahui sebuah hukum (atau untuk menghukumi
sesuatu), ada banyak langkah2 yang harus ditempuh. Apalagi jika terjadi perbedaan
pembacaan terhadap materi yang akan dihukumi. Setelah proses Tashwir
(Visualisasi) terhadap materi/masalah selesai (artinya semua hal dan perangkat
yang berhubungan untuk menghukumi materi tersebut sudah sempurna/optimal), maka
biasanya terjadi perbedaan pendapat lantaran perbedaan pembacaan.
Nah, sebelum mengkomparasikan pendapat yang ada,
para fuqaha' mensyaratkan agar dijelaskan dulu Tahrir Mahal An-Niza' yakni
Menjelaskan dahulu poin-poin apa saja yang dalam masalah ini disepakati oleh
pihak2 yang berbeda pendapat, lalu setelah itu baru mendiagnosa dimana saja
letak perbedaan yang mesti diselesaikan (dan dikuatkan).
Lihat adab luar biasa yang diajarkan Fuqaha'.
Sebelum mereka berbeda pendapat, mereka bersatu dahulu, menyadari dan
menginsyafi terlebih dahulu bahwa mereka semua memiliki persamaan. Perbedaan
yang ada tidaklah sebanyak persamaan yang dimiliki. Dan perbedaan itu pun bisa
diselesaikan, dengan cara menguatkan pendapat lalu saling toleransi dan saling
menghormati.
***
Kita belum sehebat ulama, kita belum sehebat
fuqaha', apakah lantaran kebodohan dan ego kita, sehingga kita tidak bisa
bersatu atau setidaknya saling menghormati ?
Sudah semulia apa kita sehingga menanggalkan
adab-adab yang ada ?
0 komentar