Doa Berbuka Puasa

12:07 PM

Salah satu waktu istimewa adalah ketika berbuka puasa. Saat berbuka puasa adalah saat dimana doa kita tidak tertolak. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

ان للصائم عند فطره لدعوة ما ترد

Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan ditolak ketika ia berbuka (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Dalam hadits lain diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda:

ثلاث لا ترد دعوتهم : الامام العادل و الصائم حتى يفطر و دعوة المظلوم يرفعها الله فوق السحاب يوم القيامة

Tiga orang yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang Adil, Orang yang berpuasa hingga dia berbuka dan doa orang yang dizhalimi. Allah angkat doanya diatas awan pada hari kiamat (HR. At-Tirmidzi)

Doa Ketika/Setelah berbuka Puasa yang ada riwayatnya ?

Setidaknya, ada dua jenis doa yang memiliki jalur riwayat yang masyhur dibaca ketika kita berbuka puasa.

·1. Doa “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika Afthartu

اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

Terjemahannya: Ya Allah, karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka.

Pada sebagian lafaz lain, ditambahkan sebelumnya lafaz basmalah. Pada versi yang lain dibaca: “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu fataqabbal minni innaka antas sami’ul ‘alim”. Ada juga riwayat lain memakai lafaz: “Allahumma laka shumtu wa ‘alaika tawakkaltu wa ‘ala rizqika afthartu”.

Hadits tentang doa ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam as-Sunan, Al-Baihaqi dalam Al-Kubra dan lain-lain dari jalur Hasyim dari Hushoin dari Mu’adz bin Zuhrah dari Nabi Saw. Isnadnya hasan namun jalurnya mursal karena Mu’adz bin Zahrah adalah seorang Tabi’in.

Hadis semisal juga dikeluarkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dan lain-lain dari Ismail bin Amr Al-Bajali dari Daud Al-Zibriqan dari Syu’bah dari Tsabit Al-Bunani dari Anas dari Nabi Saw secara marfu’, namun jalur ini juga dhaif karena Ismail bin Amr Al-Bajali adalah perawi yang dhaif, ditambah lagi dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini dari Daud Al-Zibriqan. Selain itu, Daud Al-Zibriqan sendiri adalah seorang yang matruk sehingga haditsnya ditinggalkan, ditambah lagi dia juga menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini dari Syu’bah.

Hadits semisal juga dikeluarkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan lain-lain dari jalur Yusuf bin Qais Al-Baghdadi dari Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah dari Ayahnya dari Kakeknya dari Ibnu Abbas secara marfu’, namun jalur ini juga dhaif karena Abdul Malik bin Harun adalah seorang Munkar Al-Hadits menurut Al-Bukhari, matruk Al-Hadits menurut Abu Hatim bahkan dikatakan pendusta oleh Ibnu Ma’in.

Hadits semisal juga dikeluarkan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyyah dari jalur Abdur Rahim bin Waqid dari Hammad bin Amr dari As-Sarri bin Khalid dari Jakfar bin Muhammad dari Ayahnya dari Kakeknya dari Ali secara marfu’, namun jalur ini juga dhaif karena Abdur Rahim bin Waqid dihukumi dhaif oleh Al-Khatib Al-Baghdadi, Hammad bin Amr dihukum Munkar Al-Hadits oleh Al-Bukhari Sedangkan As-Sarri bin Khadil dihukumi Majhul.

Overall, hadits-hadits ini semuanya dhaif walaupun menurut sebagian kecil ulama hadits, hadits-hadits diatas saling menguatkan. Walau begitu, hadits ini adalah hadits yang paling masyhur dipakai dalam kitab-kitab fiqih mazhab (yang akan saya utarakan nanti). Hampir semua kitab-kitab fiqih antar mazhab yang empat, menjadikan hadits dan lafaz doa ini sebagai lafaz yang disukai (bahkan disunnahkan) untuk dibaca ketika (setelah) berbuka puasa. Selain itu, secara makna, doa ini sahih dan tidak bertentangan dengan pokok-pokok agama sehingga tidak masalah mengamalkannya, selama tidak meyakini/menyandarkannya kepada Nabi Saw.

·2. Doa “Dzahaba Azh-Zhama’u Wabtallatil ‘Uruqu wa Tsabatal Ajru Insya Allah

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الاجر إن شاء الله تعالى

Terjemahan: Telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insya Allah

Hadits ini dikeluarkan diantaranya oleh Abu Daud, An-Nasa’i dalam Al-Kubra, Ad-Daraquthni, Al-Bazzar dan lain-lain dari Ali bin Al-Hasan dari Al-Husein bin Waqid dari Marwan bin Salim Al-Muqaffaq dari Ibnu Umar dari Nabi Saw secara marfu’. Namun hadits ini dhaif dan gharib. Al-Bazzar berkomentar “Hadits ini tidak diketahui ia diriwayatkan dari Nabi Saw selain dari wajh ini dengan isnad ini”. Ibnu Mandah menyatakan “Hadits ini Gharib, kami tidak menuliskannya melainkan dari hadits Al-Husein bin Waqid”. Ad-Daraquthni menjelaskan “Al-Husein bin Waqiq menyendiri pada hadits ini, sedangkan isnadnya Hasan”.

Istilah Hasan oleh Ad-Daraquthni ini sendiri menurut Syaikh Thariq ‘Iwadullah adalah istilah ulama mutaqaddimin yang juga digunakan untuk menyebutkan hadits-hadits gharib, munkar dan palsu. Sedangkan menurut Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi berkata “Perkataan Ad-Daraquthni dalam sunannya ‘isnadnya hasan’ bukanlah bermarkan hasan sebagaimana istilah yang kita kenal saat ini. Tetapi yang ia maksud adalah At-Tafarrud (menyendiri) dan Al-Gharabah. Dan tentang hal ini ada begitu banyak contoh yang menjelaskan bagi kita (tentunya) bagi orang yang biasa mengkaji sunannya”. Sehingga berkemungkinan besar bahwa maksud ad-Daraquthni dengan Hasan disini adalah Gharib, sesuai dengan penilaian ulama-ulama hadits diatas sebelumnya.

Pada sanad hadits ini juga terdapat perawi yang bernama Marwan bin Salim Al-Muqaffaq (sebagian menyebutnya “Al-Mufaqqaq), dan dia majhul, setidaknya menurut Imam Abu Hatim. Sedangkan Imam Ibnu Mandah menghukuminya sebagai gharib.

Oleh karena itu, hadits ini juga dihukumi dhaif oleh banyak ulama hadits seperti Imam Ibnu Mandah, bahkan Ibnu Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad menyebutkan hadits ini dengan shigat tad’if/tamridh (و روي عنه) dan ia juga diingkari oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kasyf Al-Hatsits.

Kesimpulannya sama dengan hadits diatas, ia sama-sama dhaif, walau menurut sebagian ulama hadits bahwa hadits lafaz kedua ini cukup banyak ada yang menghasankannya ketimbang hadits pertama. Namun banyak para ulama fiqih mazhab yang lebih mendahulukan hadits diatas ketimbang hadits ini, ada juga yang menggabungkan keduanya, ada juga yang menafsirkan hadits yang kedua ini bahwa ia dibaca terkhusus setelah meminum air pelepas dahaga (sesuai konteks doa). Yang jelas, kedua hadits ini ada jalur riwayatnya walaupun dhaif, ia diamalkan oleh ahlul ilmi dan ulama mazhab, bahkan ada yang mengatakan bahwa hadits ini masing-masing ada syawahid yang menguatkannya.

Lafaz doa setelah/ketika berbuka puasa dalam literatur kitab Fiqih Mazhab

Berikut kita kutipkan beberapa pendapat ulama fiqih mazhab yang empat tentang doa yang dibaca ketika/setelah berbuka puasa.

A. Mazhab Hanafi

وَمِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَقُولَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَبِك آمَنْت وَعَلَيْك تَوَكَّلْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت وَصَوْمَ الْغَدِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ نَوَيْت فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْت وَمَا أَخَّرْت

Dan termasuk perbuatan sunnah, berdoa ketika berbuka puasa dengan doa “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal dan atas segala rezki dari-Mu aku berbuka. Dan untuk puasa esok hari di bulan Ramadhan ini aku berniat, maka ampunilah aku, dosa ku yang terdahulu dan yang akan datang (Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq juz 4 hal 178)

B. Mazhab Maliki

وندب أن يقول: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فاغفر لي ما قدمت وما أخرت.

وفي حديث: اللهم لك

صمت وعلى رزقك أفطرت ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الاجر إن شاء الله تعالى.

Dan termasuk perbuatan sunnah, berdoa ketika berbuka puasa dengan doa “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, atas rezki dari-Mu aku berbuka. Maka Ampunilah dosaku yang terdahulu dan yang akan datang”. Dan dalam hadits “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, atas rezki dari-Mu aku berbuka. Telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insya Allah ta’ala. (Syarah Al-Kabir Syaikh Dardir juz 1 hal 515)

وَيُنْدَبُ أَنْ يَقُولَ : { اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْت وَمَا أَخَّرْت } ، وَفِي حَدِيثٍ : { اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ } ، وَفِي رِوَايَةٍ يَقُولُ قَبْلَ وَضْعِ اللُّقْمَةِ فِي الْفَمِ : { يَا عَظِيمُ ثَلَاثًا أَنْتَ إلَهِي لَا إلَهَ غَيْرُك اغْفِرْ لِي الذَّنْبَ الْعَظِيمَ فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذَّنْبَ الْعَظِيمَ إلَّا الْعَظِيمُ

Dan termasuk perbuatan sunnah, berdoa ketika berbuka puasa dengan doa “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, atas rezki dari-Mu aku berbuka. Maka Ampunilah dosaku yang terdahulu dan yang akan datang”. Dan dalam hadits “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, atas rezki dari-Mu aku berbuka. Telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insya Allah ta’ala”. Dan dalam suatu riwayat, sebelum memasukkan makanan kedalam mulut, membaca: “Ya ‘Azhim (tiga kali) Engkaulah Tuhanku, tiada tuhan selain Engkau. Ampunilah aku yang berdosa besar ini. Sesungguhnya tidak ada yang bisa mengampuni dosa besar melainkan Engkau Ya Azhim”. (Hasyiyah Ash-Showi Ala Syarh Ash-Shoghir juz 3 hal 249)

في سنن أبي داود أنه صلى الله عليه وسلم كان يقول: "اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت" وأنه كان يقول: "ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله"

Dalam sunan Abu Daud, sesungguhnya Rasulullah Saw berdoa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka”, dan bahwasanya beliau juga berkata: “telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insya Allah” (Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Al-Khalil juz 3 hal 306)

C. Mazhab Syafi’i

وَ ) يَنْبَغِي لَهُ ( أَنْ يَقُولَ بَعْدَ ) وَفِي نُسْخَةٍ عِنْدَ ( الْإِفْطَارِ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت ) لِلِاتِّبَاعِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ لَكِنَّهُ مُرْسَلٌ وَرُوِيَ أَيْضًا أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ حِينَئِذٍ { اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

Dan semestinya bagi orang yang berpuasa agar berdoa setelah (dalam naskah lain,”ketika”) berbuka puasa dengan membaca doa “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka” karena mengikut sunnah. Hadits ini diriwayatkan dengan isnad yang hasan namun statusnya mursal. Dan diriwayatkan juga bahwasanya Rasulullah Saw berkata ketika berbuka puasa:” Ya Allah “telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insya Allah” (Atsna Al-Mathalib juz 5 hal 337)

والمستحب أن يقول عند إفطاره اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت لما روى أبو هريرة قال " كان رسول الله صلي الله عليه وسلم إذا صام ثم أفطر قال اللهم لك صمت وعلي رزقك أفطرت

Dan disukai (disunnahkan) untuk membaca doa ketika berbuka puasa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka”, karena hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw jika berpuasa lalu berdoa, beliau berkata: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka” (Majmuk Syarh Al-Muhazzab juz 6 hal 362)

قال المصنف وسائر الاصحاب يستحب ان يدعوا عند إفطاره اللهم لك صمت وعلي رزقك افطرت وفى سنن ابى داود والنسائي عن ابن عمر " كان النبي صلي الله عليه وسلم إذا افطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الاجر ان شاء الله تعالي " وفى كتاب ابن ماجه عن ابن عمرو بن العاص ان النبي صلي الله عليه وسلم قال " إن للصائم عند فطره دعوة ما ترد " وكان ابن عمرو إذا افطر يقول " اللهم برحمتك التي وسعت كل شئ اغفر لي "

Pengaran serta seluruh Ashab berkata bahwa disukai (disunnahkan) agar berdoa ketika berbuka puasa dengan doa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka”, dan dalam sunan Abu Daud dad An-Nasa’i dari riwayat Ibnu Umar ra: “Nabi Saw ketika berbuka puasa berkata: “telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insya Allah”. Dan dalam kitab Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan ditolak ketika ia berbuka”. Dan Ibnu Umar ketika berbuka puasa, berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon dengan kasih sayangmu yang amat luas itu supaya Engkau mengampuni dosa-dosaku.( Al-Majmuk juz 6 hal 363)

وَوَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ كَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ : { ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ } وَلَكِنَّ هَذَا رُبَّمَا يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّهُ فِي خُصُوصِ مَنْ أَفْطَرَ عَلَى الْمَاءِ فَرَاجِعْهُ .

Dan datang juga bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap pahala Insya Allah”, namun doa ini sepertinya kita dapat memahaminya bahwa ia dibaca khusus oleh orang yang berbuka selepas meminum air, maka rujuklah kembali (sumbernya). (Hasyiah Qalyubi Umairah juz 5 hal 337)

وَأَنْ يَقُولَ عِنْدَ فِطْرِهِ: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Seseorang yang berpuasa, hendaklah berdoa ketika berbuka puasa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka” (Minhaj Ath-Thalibin juz 1 hal 108)

والسنة أن يقول عند فطره اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

Dan termasuk perbuatan sunnah adalah berdoa ketika berbuka puasa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka” (Raudhah Ath-Thalibin juz hal 274)

ان يقول عند الفطر ماروى عن معاذ رضي الله قال " كان رسول الله صلي الله عليه وسلم إذا افطر قال اللهم لك صمت وعلي رزقك افطرت

Hendaklah berdoa ketika berbuka puasa dengan doa yang diriwayatkan dari Mu’adz ra berkata: Rasulullah Saw jika berbuka puasa, berdoa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka” (Syarh Al-Kabir karangan Ar-Rafi’i juz 6 hal 425)

وَأَنْ يَقُولَ عِنْدَ فِطْرِهِ { اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت } ) رَوَى أَبُو دَاوُد عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَلِكَ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ لَكِنَّهُ مُرْسَلٌ .

Seseorang yang berpuasa, hendaklah berdoa ketika berbuka puasa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dari Mu’adz bin Zuhrah bahwasanya Rasulullah Saw ketika berbuka puasa, berdoa seperti doa diatas. Isnadnya Hasan namun jalurnya Mursal. (Hasyiyah Qalyubi Umairah juz 5 hal 336)

D. Mazhab Hanbali

وَ ) يُسَنُّ أَنْ يَقُولَ عِنْدَ فِطْرِهِ : ( اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي إنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ) لِمَا رَوَى الدَّارَقُطْنِيّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ { : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا أَفْطَرَ قَالَ : اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إنَّك أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ } .

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : { كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا أَفْطَرَ قَالَ : ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَوَجَبَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ أَيْضًا

Dan disunnahkan agar membaca doa ketika berbuka puasa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka, Maha Suci Engkau dan dengan Memuji-Mu Ya Allah terimalah dariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”, karena ada riwayat oleh Ad-Daraquthni dari hadits Anas dan Ibnu Abbas “Rasulullah Saw ketika berbuka puasa, berkata: “Ya Allah, karena-Mu kami berpuasa dan atas rezki dari-Mu kami berbuka, maka terimalah dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Dan Dari Ibnu Umar ra, berkata: “Nabi Saw ketika berbuka puasa, berdoa: telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah wajib ganjaran (pahala) Insya Allah ta’ala. Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni juga. (Kasyaf Al-Qina’ an matni Al-Iqna’ juz 6 hal 109)

وقول ما ورد عند فطره ومنه اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت سبحانك وبحمدك اللهم تقبل مني إنك أنت السميع العليم

Dan tentang perkataan yang datang tentang apa yang dibaca ketika berbuka puasa, diantaranya adalah doa “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka, Maha Suci Engkau dan dengan Memuji-Mu Ya Allah terimalah dariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Ar-Raudh Al-Murabba’ juz 1 hal 37)

(فصل) روى ابن عباس قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال " اللهم لك صمنا، وعلى رزقك أفطرنا، فتقبل منا أنك أنت السميع العليم " وعن ابن عمر قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال " ذهب الظمأ وابتلت العروق، ووجب الاجر إن شاء الله " واسناده حسن ذكرهما الدارقطني

(Pasal) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, berkata: Rasulullah Saw ketika berbuka puasa berkata: “Ya Allah, karena-Mu kami berpuasa dan atas rezki dari-Mu kami berbuka, maka terimalah dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah Saw ketika berbuka puasa berkata: “Telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah wajib ganjaran Insya Allah”. (Asy-Syarh Al-Kabir Ibnu Qudamah juz 3 hal 79)

وَلِابْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو { لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةٌ لَا تُرَدُّ } وَاقْتَصَرَ جَمَاعَةٌ عَلَى قَوْلِ { اللَّهُمَّ لَك صُمْت ، وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت ، سُبْحَانَك وَبِحَمْدِك ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي إنَّك أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ ، وَمِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، وَفِيهِمَا { تَقَبَّلْ مِنَّا } وَذَكَرَهُ أَبُو الْخَطَّابِ وَغَيْرُهُ ، وَهُوَ أَوْلَى ، وَذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَيْضًا قَوْلَ ابْنِ عُمَرَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إذَا أَفْطَرَ { : ذَهَبَ الظَّمَأُ ، وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ ، وَالدَّارَقُطْنِيّ وَقَالَ : إسْنَادُهُ حَسَنٌ ، وَالْحَاكِمُ وَقَالَ : عَلَى شَرْطِ الْبُخَارِيِّ .

وَالْعَمَلُ بِهَذَا الْخَبَرِ أَوْلَى

Dan ada sebuah riwayat oleh Ibnu Majah dari Hadits Abdullah bin Amr bin ‘Ash: “Bagi orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan ditolak ketika ia berbuka”. Dan sebagian jamaah meringkas doa tersebut menjadi doa: “Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka, Maha Suci Engkau dan dengan Memuji-Mu Ya Allah terimalah dariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dari hadits Anas dan dari hadits Ibnu Abbas. Dan pada riwayat keduanya menggunakan redaksi “Terimalah dari kami” sebagaimana yang disebutkan Abu Ak-Khaththab dan selainnya, hal ini lebih utama. Dan sebagian mereka juga menyebutkan hadits dari Ibnu Umar: Rasulullah Saw berkata ketika berbuka puasa: “telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insya Allah” diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan Ad-Daraquthni. Ad-Daraquthni berkata: “Isnadnya Hasan”. Al-Hakim berkata: “Riwayat ini sesuai syarat Al-Bukhari”. Mengamalkan hadits yang terakhir ini lebih utama. (Al-Furu’ Ibnu Muflah juz 5 hal 26)

Kesimpulan

Ada berbagai lafaz doa berbuka puasa yang kita temukan baik dari jalur riwayat hadits Nabi Saw ataupun lewat literatur fiqih mazhab. Diantara lafaz-lafaznya adalah:

1. اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلى رِزْقِكَ أفْطَرْتُ

2. ذَهَبَ الظَّمأُ، وابْتَلَّتِ العُرُوقُ، وَثَبَتَ الأجْرُ إِنْ شاءَ اللَّهُ تَعالى

3. اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنا، وَعلى رِزْقِكَ أَفْطَرْنا، فَتَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ

4. اللَّهُمَّ إني أسألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْء أنْ تَغْفِرَ لي

Terlepas dari status haditsnya, secara umum kita boleh untuk berdoa apa saja selama sesuai dengan adab berdoa serta tidak bertentangan dengan pokok-pokok agama. Walaupun hadits-hadits diatas banyak yang dhaif, namun semuanya adalah doa dan tidak bersangkutan pada pokok-pokok umum dalam syariat Islam, sehingga para ulama menghukumnya dengan mubah (boleh diamalkan).

Apalagi jika kita kaji maknanya, maka makna doa-doa tersebut sahih dan tidak bertentangan dengan pokok agama serta sesuai dengan konteks. Tentunya kalau kita menghukum hadits yang menjadi alasan doa tersebut adalah dhaif, maka adabnya adalah kita tidak boleh menyandarkan doa tersebut serta meyakini hadits tersebut dari Nabi Saw. Namun kita boleh mengamalkannya.

Adapun perbedaan dalam penilaian hadits yang menjadi landasan doa tersebut, maka para ulama fiqih telah memberikan solusinya yakni menggabungkan kedua doa tersebut. Sehingga tidak terjadi ikhtilaf dalam mengamalkannya. Dan tentu saja, kita berharap doa-doa yang kita baca dan kita pinta pada Allah Ta’ala, dapat dikabulkan. Amin

Wallahu A’lam bish-Shawab

Posted via Blogaway


Posted via Blogaway

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images