Kumur-kumur dan gosok gigi bikin batal puasa ?

6:05 PM



Hukum berkumur-kumur, menggosok gigi dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya saat puasa (Istinsyak)

Pada dasarnya, hukum ketiga perbuatan ini adalah sunnah. Ke-sunnah-an perbuatan tersebut bersifat umum, tidak ditentukan apakah dalam kondisi puasa atau tidak. Dalam banyak hadits tentang tata cara wudhu Rasulullah disebutkan bahwa beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya (istinsyak). Walau begitu, para ulama memakruhkan dua perbuatan ini jika dilakukan secara berlebihan karena dikhawatirkan akan menggoda atau secara tak sengaja airnya masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan puasa.

Adapun menggosok gigi menurut mayoritas fuqaha tidak membatalkan puasa. Namun menurut mazhab Syafi’i hukumnya menjadi makruh jika telah melewati waktu zuhur hingga sampai waktu berbuka.

Hal yang selalu membuat kita was-was adalah lantaran kita tidak tahu makna ‘makan’ yang membatalkan puasa. Seseorang dikatakan makan bukanlah karena ia memasukkannya ke dalam mulut (saja). Setidaknya ada dua kategori yang disebutkan oleh para fuqaha untuk menentukan batasan ‘makan’.

Pertama, Adanya benda yang masuk ke dalam mulut dan melewati tenggorokan. Benda yang masuk tersebut sifatnya umum, baik benda yang biasa dimakan atau diminum (seperti nasi, jagung, air, sirup dll), ataupun benda yang tidak biasa dimakan (misalnya seekor lalat masuk kemulut lalu melewati tenggorokan). Jika ada benda yang melewati tenggorokan, maka hal tersebut disebut makan dan otomatis membatalkan puasa, walaupun ia masuk secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Kedua, Adanya makanan (yang berfungsi menguatkan tubuh) yang masuk ke rongga tubuh. Hal ini sering kita temukan pada orang yang sedang sakit dan mesti diinfus. Cairan infus yang dimasukkan lewat jarum suntik langsung ke tubuh adalah makanan. Sehingga seseorang yang diinfus dikategorikan sebagai orang yang makan dan otomatis puasanya batal.

Kesimpulannya: berkumur-kumur, istinsyak dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada satupun benda (baik air ataupun odol yang digunakan) masuk melewati tenggorokan. Maka, kita harus berhati-hati dalam melakukannya.

Wallahu A’lam

Sumber: Kitab Ash-Shiyam terbitan Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah: 2013 dengan sedikit tambahan.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images