Kumur-kumur dan gosok gigi bikin batal puasa ?
6:05 PM
Hukum
berkumur-kumur, menggosok gigi dan memasukkan air ke dalam hidung lalu
mengeluarkannya saat puasa (Istinsyak)
Pada dasarnya,
hukum ketiga perbuatan ini adalah sunnah. Ke-sunnah-an perbuatan tersebut
bersifat umum, tidak ditentukan apakah dalam kondisi puasa atau tidak. Dalam
banyak hadits tentang tata cara wudhu Rasulullah disebutkan bahwa beliau
berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya (istinsyak).
Walau begitu, para ulama memakruhkan dua perbuatan ini jika dilakukan secara
berlebihan karena dikhawatirkan akan menggoda atau secara tak sengaja airnya
masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan puasa.
Adapun
menggosok gigi menurut mayoritas fuqaha tidak membatalkan puasa. Namun menurut
mazhab Syafi’i hukumnya menjadi makruh jika telah melewati waktu zuhur hingga
sampai waktu berbuka.
Hal yang
selalu membuat kita was-was adalah lantaran kita tidak tahu makna ‘makan’ yang
membatalkan puasa. Seseorang dikatakan makan bukanlah karena ia memasukkannya
ke dalam mulut (saja). Setidaknya ada dua kategori yang disebutkan oleh para
fuqaha untuk menentukan batasan ‘makan’.
Pertama, Adanya benda yang masuk ke dalam mulut dan
melewati tenggorokan. Benda yang masuk tersebut sifatnya umum, baik benda yang
biasa dimakan atau diminum (seperti nasi, jagung, air, sirup dll), ataupun
benda yang tidak biasa dimakan (misalnya seekor lalat masuk kemulut lalu
melewati tenggorokan). Jika ada benda yang melewati tenggorokan, maka hal
tersebut disebut makan dan otomatis membatalkan puasa, walaupun ia masuk secara
sengaja ataupun tidak sengaja.
Kedua, Adanya makanan (yang berfungsi menguatkan
tubuh) yang masuk ke rongga tubuh. Hal ini sering kita temukan pada orang yang sedang
sakit dan mesti diinfus. Cairan infus yang dimasukkan lewat jarum suntik
langsung ke tubuh adalah makanan. Sehingga seseorang yang diinfus dikategorikan
sebagai orang yang makan dan otomatis puasanya batal.
Kesimpulannya:
berkumur-kumur, istinsyak dan menggosok gigi tidak membatalkan puasa
selama tidak ada satupun benda (baik air ataupun odol yang digunakan) masuk
melewati tenggorokan. Maka, kita harus berhati-hati dalam melakukannya.
Wallahu A’lam
Sumber: Kitab
Ash-Shiyam terbitan Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah: 2013 dengan sedikit tambahan.
0 komentar