Penggunaan obat tetes hidung, tetes telinga dan tetes mata, apakah membatalkan puasa ?
11:47 AM
Penggunaan
obat tetes hidung, tetes telinga dan tetes mata, apakah membatalkan puasa ?
Obat Tetes
Hidung
Penggunaan
obat tetes hidung dapat membatalkan puasa jika cairan yang diteteskan sampai ke
otak, menurut mayoritas ulama mazhab. Namun jika cairan tersebut hanya sampai
di pangkal hidung, maka puasa tidak batal dan tidak wajib diqadha.
Obat Tetes
Telinga
Sama seperti
obat tetes hidung, penggunaan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa
menurut mayoritas ulama mazhab. Namun menurut pendapat yang lebih kuat dari
kalangan mazhab syafi’i dan hanbali, puasa menjadi batal jika cairan tersebut
sampai ke otak. Adapun Ibnu Hazm dari mazhab Zhahiri dan sebagian mazhab
syafi’i mengatakan bahwa penggunaan tetes telinga tidak membatalkan puasa. Hal
ini karena tidak ada saluran yang terbuka antara telinga dan otak sehingga
otomatis cairan dalam kondisi biasa tidak sampai ke otak. Cairan tersebut
sampai ke otak adalah lewat pori-pori, sama seperti celak mata.
Kedokteran
modern telah menjelaskan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan otak yang
bisa mengantarkan cairan. Kecuali jika terjadi kerusakan pada gendang telinga.
Oleh karena itu, pendapat yang kita pilih adalah pendapat yang mengatakan bahwa
penggunaan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa. Walau kalau ingin
berhati-hati kita bisa memakai pendapat mayoritas ulama mazhab (pendapat
pertama).
Obat Tetes
Mata
Setidaknya ada
dua pendapat dalam masalah ini :
Pendapat
pertama, bahwa menggunakan obat tetes mata dan celak tidak membatalkan puasa.
Ini adalah pendapat dalam kalangan mazhab Hanafi dan Syafi’i. Mereka berargumen
bahwa tidak ada saluran ataupun jalan antara mata dan organ pencernaan
(lambung, usus) sehingga cairan yang diteteskan di mata pun tidak akan sampai
pada organ pencernaan.
Pendapat kedua,
bahwa obat tetes mata dan celak dapat membatalkan puasa. Ini merupakan pendapat
dalam kalangan mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut mereka, ada saluran atau
jalan antara mata dengan organ pencernaan sehingga memungkinkan cairan yang
diteteskan di mata akan sampai ke dalam organ pencernaan, dan hal ini
membatalkan puasa.
Analisa
Kedokteran Modern
Kedokteran
modern membuktikan bahwa memang ada sambungan antara mata dan perut, namun
cairan yang diteteskan di mata tersebut akan diserap melalui saluran air mata,
sehingga tidak akan sampai ke dalam kerongkongan. Bahkan kalaupun sampai,
volumenya sangat sedikit sekali dan hal ini dimaafkan sebagaimana orang yang
berkumur-kumur (saat berkumur-kumur, logikanya pasti ada beberapa volume air
yang bercampur dengan air liur lalu masuk ke kerongkongan, walau begitu
Rasulullah Saw tetap menganjurkan berkumur-kumur saat berwudhu kala puasa,
namun tidak boleh berlebihan).
Pendapat yang
kita pilih adalah bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Wallahu A’lam
bish-Shawab
Sumber: Kitab
Ash-Shiyam terbitan Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah: 2013 dengan sedikit tambahan.
0 komentar