Penggunaan obat tetes hidung, tetes telinga dan tetes mata, apakah membatalkan puasa ?

11:47 AM



Penggunaan obat tetes hidung, tetes telinga dan tetes mata, apakah membatalkan puasa ?

Obat Tetes Hidung

Penggunaan obat tetes hidung dapat membatalkan puasa jika cairan yang diteteskan sampai ke otak, menurut mayoritas ulama mazhab. Namun jika cairan tersebut hanya sampai di pangkal hidung, maka puasa tidak batal dan tidak wajib diqadha.

Obat Tetes Telinga

Sama seperti obat tetes hidung, penggunaan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa menurut mayoritas ulama mazhab. Namun menurut pendapat yang lebih kuat dari kalangan mazhab syafi’i dan hanbali, puasa menjadi batal jika cairan tersebut sampai ke otak. Adapun Ibnu Hazm dari mazhab Zhahiri dan sebagian mazhab syafi’i mengatakan bahwa penggunaan tetes telinga tidak membatalkan puasa. Hal ini karena tidak ada saluran yang terbuka antara telinga dan otak sehingga otomatis cairan dalam kondisi biasa tidak sampai ke otak. Cairan tersebut sampai ke otak adalah lewat pori-pori, sama seperti celak mata.

Kedokteran modern telah menjelaskan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan otak yang bisa mengantarkan cairan. Kecuali jika terjadi kerusakan pada gendang telinga. Oleh karena itu, pendapat yang kita pilih adalah pendapat yang mengatakan bahwa penggunaan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa. Walau kalau ingin berhati-hati kita bisa memakai pendapat mayoritas ulama mazhab (pendapat pertama).

Obat Tetes Mata

Setidaknya ada dua pendapat dalam masalah ini :

Pendapat pertama, bahwa menggunakan obat tetes mata dan celak tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat dalam kalangan mazhab Hanafi dan Syafi’i. Mereka berargumen bahwa tidak ada saluran ataupun jalan antara mata dan organ pencernaan (lambung, usus) sehingga cairan yang diteteskan di mata pun tidak akan sampai pada organ pencernaan.

Pendapat kedua, bahwa obat tetes mata dan celak dapat membatalkan puasa. Ini merupakan pendapat dalam kalangan mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut mereka, ada saluran atau jalan antara mata dengan organ pencernaan sehingga memungkinkan cairan yang diteteskan di mata akan sampai ke dalam organ pencernaan, dan hal ini membatalkan puasa.

Analisa Kedokteran Modern

Kedokteran modern membuktikan bahwa memang ada sambungan antara mata dan perut, namun cairan yang diteteskan di mata tersebut akan diserap melalui saluran air mata, sehingga tidak akan sampai ke dalam kerongkongan. Bahkan kalaupun sampai, volumenya sangat sedikit sekali dan hal ini dimaafkan sebagaimana orang yang berkumur-kumur (saat berkumur-kumur, logikanya pasti ada beberapa volume air yang bercampur dengan air liur lalu masuk ke kerongkongan, walau begitu Rasulullah Saw tetap menganjurkan berkumur-kumur saat berwudhu kala puasa, namun tidak boleh berlebihan).

Pendapat yang kita pilih adalah bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Wallahu A’lam bish-Shawab

Sumber: Kitab Ash-Shiyam terbitan Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah: 2013 dengan sedikit tambahan.


You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images