Suntik Insulin, membatalkan puasa ?
6:14 PM
Penggunaan
Suntik Insulin, apakah membatalkan puasa ?
Diantara yang
membatalkan puasa adalah hubungan suami istri serta makan dan minum. Hal ini
sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187. Hadits pun menambah
dua hal lagi yang membatalkan puasa yaitu muntah dan bekam (walau dua hal ini
masih dalam perbedaan pendapat ulama).
Pertanyaan
muncul ketika membahas perbuatan yang dianggap menyerupai perbuatan hubungan
suami istri seperti masturbasi/onani, mencium istri, menonton tayangan berbau pornografi
yang memicu tindakan mengeluarkan mani, atau mengkhayalkan hal jorok lalu
tertidur dan mimpi basah. Begitu juga dengan perbuatan yang dianggap menyerupai
makan dan minum seperti suntikan, infus, berbekam atau sekedar memasukkan air
atau benda lainnya ke dalam rongga tubuh.
Kenapa
pertanyaan tersebut muncul ? hal ini karena ada beberapa perbuatan tersebut
yang belum ditemukan pada masa pensyariatan ketika Rasulullah Saw masih hidup.
Implikasinya, tidak ada penjelasan hukum yang jelas terhadapnya. Oleh karena
itu, pencarian hukum tersebut lebih bersifat ijtihad para mujtahid.
Selain itu,
terdapat beberapa penafsiran terhadap istilah seperti istilah makan. Para pakar
masih banyak berbeda dalam mendefenisikan apa yang dimaksud ‘makan’ ? Apakah
setiap perbuatan memasukkan benda ke dalam tubuh disebut makan ? atau perbuatan
makan baru terjadi jika sebuah benda dimasukkan ke dalam mulut lalu melewati
tenggorokan ? atau makan adalah perbuatan memasukkan benda yang dapat
memberikan tenaga untuk tubuh ?
Tentang
Suntikan
Dalam ilmu
kedokteran, suntikan ada tiga jenis :
1.
Suntikan melalui kulit, seperti suntikan insulin
2.
Suntikan melalui otot, seperti vaksinasi
3.
Suntikan melalui pembuluh darah, seperti infus, vitamin dan semisalnya
Berdasarkan
jenis materi yang disuntikkan, setidaknya ada dua jenis :
1.
Suntikan berupa makanan seperti suntikan glukosa atau infus elektrolit
2.
Suntikan bukan makanan seperti antinyeri dan antihistamin
Apakah
suntikan insulin bisa membatalkan puasa ?
Ulama berbeda
pendapat dalam memandang masalah ini.
Pendapat
pertama, bahwa semua perbuatan yang tergolong memasukkan sesuatu ke dalam
rongga pada tubuh adalah membatalkan puasa. Hal ini sifatnya umum, baik yang
dimasukkan adalah benda cair atau padat, ataupun yang dimasukkan sifatnya makanan yang bisa
menguatkan tubuh atau bukan makanan (seperti obat).
Maka menurut
pendapat pertama ini, suntik insulin jelas membatalkan puasa karena tergolong
perbuatan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.
Pendapat
kedua, bahwa perbuatan ‘makan’ yang membatalkan puasa adalah perbuatan
memasukkan benda ke dalam tubuh lewat mulut lalu melewati tenggorokan,
sekalipun yang dimasukkan itu sifatnya benda yang biasa dimakan ataupun yang
tidak biasa dimakan.
Maka menurut
pendapat kedua ini, suntikan yang bukan melewati mulut seperti insulin tidak
membatalkan puasa. Karena suntikannya tidak lewat mulut dan melewati
tenggorokan.
Pendapat
ketiga, bahwa perbuatan ‘makan’ adalah perbuatan memasukkan benda melewati
rongga tubuh yang fungsinya sama dengan makanan yakni menguatkan tubuh serta
melewati organ pencernaan.
Menurut
pendapat ketiga ini juga, suntikan insulin tidak membatalkan puasa, karena
insulin bukanlah makanan. Suntikan insulin hanyalah suntikan glukosa yang
menghubungkan terus dengan darah tanpa melalui usus.
Dar Al-Ifta’
Al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) pada fatwanya yang tercantum dalam kitab
Ash-Shiyam cetakan 2013 cenderung mengatakan bahwa suntikan insulin tidak
membatalkan puasa. Hal ini karena suntikan insulin adalah suntikan melalui kulit.
Walaupun suntikan tersebut melewati organ pencernaan misalnya, namun ia sampai
kesana bukan lewat jalan yang sesungguhnya (yakni lewat mulut). Pendapat yang
sama juga pernah disampaikan oleh Prof.Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ilmuwan
islam kontemporer.
Walau begitu,
jika seorang penderita diabetes bisa mengubah jadwalnya menjadi malam hari
misalnya maka hal tersebut lebih baik dipilih sebagai kehati-hatian. Karena hal
ini akan membuat penderita keluar dari wilayah ikhtilaf pendapat, dan keluar
dari wilayah ikhtilaf lebih kita sukai.
Wallahu A’lam
bish-Shawab
Sumber: Kitab
Ash-Shiyam terbitan Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah: 2013 dengan sedikit tambahan.
0 komentar