Suntik Insulin, membatalkan puasa ?

6:14 PM



Penggunaan Suntik Insulin, apakah membatalkan puasa ?

Diantara yang membatalkan puasa adalah hubungan suami istri serta makan dan minum. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187. Hadits pun menambah dua hal lagi yang membatalkan puasa yaitu muntah dan bekam (walau dua hal ini masih dalam perbedaan pendapat ulama).

Pertanyaan muncul ketika membahas perbuatan yang dianggap menyerupai perbuatan hubungan suami istri seperti masturbasi/onani, mencium istri, menonton tayangan berbau pornografi yang memicu tindakan mengeluarkan mani, atau mengkhayalkan hal jorok lalu tertidur dan mimpi basah. Begitu juga dengan perbuatan yang dianggap menyerupai makan dan minum seperti suntikan, infus, berbekam atau sekedar memasukkan air atau benda lainnya ke dalam rongga tubuh.

Kenapa pertanyaan tersebut muncul ? hal ini karena ada beberapa perbuatan tersebut yang belum ditemukan pada masa pensyariatan ketika Rasulullah Saw masih hidup. Implikasinya, tidak ada penjelasan hukum yang jelas terhadapnya. Oleh karena itu, pencarian hukum tersebut lebih bersifat ijtihad para mujtahid.

Selain itu, terdapat beberapa penafsiran terhadap istilah seperti istilah makan. Para pakar masih banyak berbeda dalam mendefenisikan apa yang dimaksud ‘makan’ ? Apakah setiap perbuatan memasukkan benda ke dalam tubuh disebut makan ? atau perbuatan makan baru terjadi jika sebuah benda dimasukkan ke dalam mulut lalu melewati tenggorokan ? atau makan adalah perbuatan memasukkan benda yang dapat memberikan tenaga untuk tubuh ?

Tentang Suntikan

Dalam ilmu kedokteran, suntikan ada tiga jenis :

1.      Suntikan melalui kulit, seperti suntikan insulin
2.      Suntikan melalui otot, seperti vaksinasi
3.      Suntikan melalui pembuluh darah, seperti infus, vitamin dan semisalnya

Berdasarkan jenis materi yang disuntikkan, setidaknya ada dua jenis :
1.      Suntikan berupa makanan seperti suntikan glukosa atau infus elektrolit
2.      Suntikan bukan makanan seperti antinyeri dan antihistamin

Apakah suntikan insulin bisa membatalkan puasa ?

Ulama berbeda pendapat dalam memandang masalah ini.

Pendapat pertama, bahwa semua perbuatan yang tergolong memasukkan sesuatu ke dalam rongga pada tubuh adalah membatalkan puasa. Hal ini sifatnya umum, baik yang dimasukkan adalah benda cair atau padat, ataupun  yang dimasukkan sifatnya makanan yang bisa menguatkan tubuh atau bukan makanan (seperti obat).

Maka menurut pendapat pertama ini, suntik insulin jelas membatalkan puasa karena tergolong perbuatan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Pendapat kedua, bahwa perbuatan ‘makan’ yang membatalkan puasa adalah perbuatan memasukkan benda ke dalam tubuh lewat mulut lalu melewati tenggorokan, sekalipun yang dimasukkan itu sifatnya benda yang biasa dimakan ataupun yang tidak biasa dimakan.

Maka menurut pendapat kedua ini, suntikan yang bukan melewati mulut seperti insulin tidak membatalkan puasa. Karena suntikannya tidak lewat mulut dan melewati tenggorokan.

Pendapat ketiga, bahwa perbuatan ‘makan’ adalah perbuatan memasukkan benda melewati rongga tubuh yang fungsinya sama dengan makanan yakni menguatkan tubuh serta melewati organ pencernaan.

Menurut pendapat ketiga ini juga, suntikan insulin tidak membatalkan puasa, karena insulin bukanlah makanan. Suntikan insulin hanyalah suntikan glukosa yang menghubungkan terus dengan darah tanpa melalui usus.

Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) pada fatwanya yang tercantum dalam kitab Ash-Shiyam cetakan 2013 cenderung mengatakan bahwa suntikan insulin tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntikan insulin adalah suntikan melalui kulit. Walaupun suntikan tersebut melewati organ pencernaan misalnya, namun ia sampai kesana bukan lewat jalan yang sesungguhnya (yakni lewat mulut). Pendapat yang sama juga pernah disampaikan oleh Prof.Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ilmuwan islam kontemporer.

Walau begitu, jika seorang penderita diabetes bisa mengubah jadwalnya menjadi malam hari misalnya maka hal tersebut lebih baik dipilih sebagai kehati-hatian. Karena hal ini akan membuat penderita keluar dari wilayah ikhtilaf pendapat, dan keluar dari wilayah ikhtilaf lebih kita sukai.

Wallahu A’lam bish-Shawab

Sumber: Kitab Ash-Shiyam terbitan Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyah: 2013 dengan sedikit tambahan.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images