Mau Mengqadha Puasa Ramadhan, tapi Lupa Jumlahnya
7:13 AMSemua ulama sepakat bahwa orang yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan –karena sakit, dalam perjalanan, datang bulan bagi wanita dll- harus mengqadhanya di luar Ramadhan. Firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“...dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu di hari-hari yang lain”
Kapan mengqadhanya ?
Ulama sepakat bahwa kewajiban mengqadha puasa Ramadhan tidak mesti bersegera artinya tidak mesti ketika selesai Ramadhan langsung diqadha. Kewajiban mengqadha tersebut pun juga bersifat tarakhi artinya ia boleh diundur sampai waktu yang lapang bagi kita untuk melakukannya.
Walau begitu, mayoritas ulama mengatakan bahwa pengunduran tersebut tidak boleh melewati Ramadhan tahun berikutnya, artinya jangan sampai setelah Ramadhan berikutnya datang, hutang puasa sebelumnya juga belum dibayar. Hal ini karena hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwasanya Ummul Mukminin Aisyah ra berkata:
كان يكون علي الصوم من رمضان فما استطيع ان اقضيه الا في شعبان
“ Aku mempunyai hutang puasa bulang Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadhanya melainkan hanya pada bulan Sya’ban”
Bagaimana jika Ramadhan datang namun hutang puasa di Ramadhan sebelumnya masih belum sempat dilunasi/diqadha ?
Para ulama berbeda pendapat disini:
Jumhur/mayoritas Sahabat dan fuqaha seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa selain tetap dikenakan kewajiban untuk mengqadha puasanya tersebut (tentunya di luar Ramadhan), orang tersebut juga harus membayar denda berupa membayar fidyah yaitu memberi makan orang satu orang miskin sebanyak hari yang ia belum sempat qadha tersebut. Jumlah makan yang ia berikan tersebut diukur sebanyak berapa biaya makan yang harus ia konsumsi per harinya (artinya kalau rataan per hari ia makan dengan nasi lengkap dengan lauk ayam, maka sebanyak itu pula yang harus ia keluarkan sebagai fidyahnya).
Sebagian pendapat Fuqaha seperti Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i dan Mazhab Hanafi mengatakan tidak ada denda. Artinya seseorang yang tidak sempat mengqadha puasa Ramadhannya hingga datang Ramadhan berikutnya, ia tetap diwajibkan mengqadhanya di luar Ramadhan, namun tidak dikenakan denda tambahan berupa membayar fidyah.
Lalu bagaimana jika lupa berapa banyak hutang puasa yang mesti dibayarkan ?
Ini persoalan yang cukup pelik dan susah untuk dijawab. Apalagi yang namanya puasa adalah hutang kita kepada Allah, dan hal tersebut mestinya ditulis serta selayaknya untuk segera dibayarkan.
Beberapa literatur ulama klasik mengajarkan kita metode perkiraan/penaksiran untuk masalah ini. Dalam kondisi ini, seorang yang berhutang (dan lupa berapa jumlah hutangnya) harus bersungguh-sungguh (berijtihad) dalam menghitung berapa kira-kira hutang puasa yang ia miliki. Hal ini bisa dilakukan dengan mengingat-ingat apa saja kondisi dalam Ramadhan yang membuat kita berbuka/tidak puasa, lalu dari pembacaan kondisi tersebut bisa dilakukan perkiraan.
Misalnya dalam 10 tahun Ramadhan terakhir, kita sering bolong-bolong puasanya. Dari kebiasaan dan pembacaan kita terhadap kondisi diri selama 10 tahun tersebut, kita perkirakan bahwa paling Cuma 4 atau 5 hari kita berpuasa. Maka dengan asumsi bahwa bulan Ramadhan itu 30 hari, dikurangi dengan berapa hari kita puasa (ambil yang sedikit agar hati-hati) yakni 4 hari. Maka setidaknya setahun kita tidak berpuasa selama 26 hari dikali 10 tahun, maka jumlahnya adalah 260 hari.
Atau jika tidak bisa detail seperti itu, bisa dilakukan dengan perkiraan persenan. Misalnya dalam satu bulan Ramadhan, kita hanya sempat puasa 50% nya saja yang berarti 15 hari dikalikan 10 tahun berarti 150 hari.
Nah, jika memang ada niat untuk memperbaiki diri, insya Allah akan dimudahkan oleh Allah. Kalau sungguh-sungguh mau membayar hutang puasa yang pernah kita miliki, disiplinkanlah diri dan mulai menyicil puasanya perlahan-lahan. Lakukan saja dengan santai seperti berpuasa 2 atau 3 hari dalam seminggu, maka dalam sebulan sekitar 9 atau 12 hutang kita telah terbayar dan dalam setahun lebih dari seratus puasa telah terbayar. Sisanya bisa dilanjutkan setelah Ramadhan berikutnya. Untuk memudahkannya bikinlah rencana dalam bentuk tabel agar kita disiplin dan selalu ada pengingat.
Adapun teknisnya, boleh-boleh saja dikerjakan pada hari yang memiliki nilai khusus seperti senin dan kamis, atau puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan qamariyah/penanggalan Islam) atau kalau mau dibikin seperti puasa nabi Daud as juga lebih bagus (sehari puasa sehari berbuka).
Terakhir, selagi kondisi masih segar bugar sehat wal afiat, segeralah dimulai mengqadha puasanya. Jangan tunda lagi, apalagi sampai tubuh sudah melemah lantaran usia. Apalagi kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menjemput kita. Kita akan kesulitan di akhirat kelak jika diri kita masih membawa hutang yang tidak kita bayarkan di dunia.
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Ensiklopedi Fiqh Kuwait dan lainnya.
Posted via Blogaway
0 komentar